Larangan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Adat Di Kenagarian Kapau Kabupaten Agam

M, RIZKl YOGA (2013) Larangan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Adat Di Kenagarian Kapau Kabupaten Agam. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM PERDATA 2013 RIZKI YOGA M 1010112131.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimbang dengan ketersediaan tanah yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui, ketidak seimbangan ini dengan sendirinya akan dapat menimbulkan gesekan-gesekan kepentingan yang dapat menimbulkan permasalahan akan tanah. Permasalahan akan tanah dapat berupa konflik tentang kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya. Sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agraria. Untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran, perpetaan , dan pembukuan tanah ; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan haknya; serta pemberian surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sehingga penulis merumuskan dua pertanyaan yaitu bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah adat di Kenagarian Kapau Kabupaten Agam dan apa menjadi larangan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adat di Kenagarian Kapau Kabupaten Agam tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode pendekatan sosiologis/empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pendaftaran tanah adat ada dua bentuk, yaitu pendaftaran hak milik secara individu dan pendaftaran secara kolektif. Namun sangat disayangkan, di Kenagarian Kapau Kabupaten Agam ini tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan tanah yang ada di seluruh nagari ini. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adat di Kenagarian Kapau Kabupaten Agam ini mempunyai hambatan, yaitu putusan yang berupa kebijakan niniak mamak yang dituangkan ke dalam Surat Edaran, yang menyatakan bahwa tanah diseluruh kawasan Nagari Kapau baik itu yang berupa hata pusako tinggi maupun harta pusako randah tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dan digadaikan kepada penduduk yang bukan penduduk asli Nagari Kapau serta tidak boleh untuk disertifikatkan. Jika ketentuan ini dilanggar, maka pelanggar akan dikenakan sanksi adat. Badan Pertanahan Nasional selaku penyelenggara pendaftaran tanah dan pengurusan hakhak atas tanah tidak dapat berbuat banyak akan hal ini, karena Badan Pertanahan Nasional tidak memiliki wewenang dalam memaksa untuk mendaftarkan tanah, lagipula Badan Pertanahan Nasional tidak diikutsertakan dalam pembuatan kebijakan ini. Untuk mengatasi hambatan ini sebaiknya dilakukan pendekatan maupun penyuluhan berkala pada masyarakat dan menanamkan pentingnya pendaftaran tanah.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof.Dr.Hj Yulia Mirwati,SH.CN.MH; Firmansyah,SH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 04 Feb 2025 07:50
Last Modified: 04 Feb 2025 07:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488249

Actions (login required)

View Item View Item