Pengaruh Kekerabatan Matrilineal Minangkabau Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kelas 1a Padang Dalam Hal Pemeliharaan Anak Setelah Perceraian

FITRI, RIZA (2013) Pengaruh Kekerabatan Matrilineal Minangkabau Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kelas 1a Padang Dalam Hal Pemeliharaan Anak Setelah Perceraian. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM PERDATA 2013 RIZA FITRI 0910112518.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Mayarakat Minangkabau merupakan masyarakat penganut kekerabatan matrilineal terbesar di dunia. Kekerabatan matrilineal ini merupakan kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu. Oleh karena itu, di Minangkabau perempuan menempati posisi yang sangat penting dalam kaumnya. Sehingga jika terjadi perceraian, maka bukan sesuatu yang sulit bagi perempuan Minangkabau untuk memelihara dan membesarkan anak-anaknya. Putusnya perkawinan yang diakibatkan perceraian. pemeliharaan anak menjadi hal penting setelah perceraian agar dapat menentukan wali dari anak tersebut dini kepentingan anak. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang dikemukakan di sini antara lain, Bagaimana pengaruh kekerabatan matrilineal terhadap putusan Pengadilan Agama dalam hal pemeliharaan anak setelah perceraian?. Untuk membahas masalah ini. penulis melakukan penelitian dengan menggunakm metode penelitian pendekatan hukum empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Pengaruh kekerabatan matrilineal terhadap putusan pengadilan agama dalam hal pemeliharaan anak setelah perceraian dalam beracara di Pengadilan Agama hukum adat atau kekerabatan matrilineal di Minangkabau tidak mempengaruhi putusan dalam memutus perkara perceraian. Karena putusan Pengadilan Agama hanya mengacu dan berdasarkan hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam yang kedudukannya sudah mendaki undang-undang. Pengaruh kekerabatan matrilineal terhadap pemeliharaan anak setelah perceraian Pada masyarakat matrilineal. putusnya perkawinan karena kematian atau perceraian maka anak berkedudukan dalam kekerabatan ibu sekaligus sebagai pewarisnya. Anak dipelihara oleh keluarga ibu dan selamanya bertempat tinggal dirumah ibu. Dia pula berikutnya yang akan memelihara harta pusaka tinggi kaumnya. Ini berarti hubungan ayah dengan anaknya terlepas sama sekali Peran mamak dalam garis matrilineal tidak sampai menjadi wali dalam pakawinan kemenakanya. Artinya tetap dipegang olah ayah atau keturunan ayah secara lineal.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof.Dr.H Yaswirman.M.A; DaviantyFitri. S.H;M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 04 Feb 2025 07:36
Last Modified: 04 Feb 2025 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488247

Actions (login required)

View Item View Item