Muhammad Hafief, Irfia (2025) PEMBATASAN HAK UNTUK DIPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BAGI MANTAN NARAPIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (126kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (360kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (98kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (233kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai perwujudan dari demokrasi perwakilan dapat dimaknai sebagai suatu “pesta demokrasi” dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat, yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk memilih pemimpin dan wakilnya secara demokratis demi peningkatan kesejahteraan. Perlu diketahui bahwa mengajukan diri sebagai peserta untuk dipilih dalam pemilu merupakan salah satu hak asasi manusia wah menjadi anggota legeslatif bagi mantan terpidana korupsi dapat dilakukan hanya dengan penerrga negara Indonesia yang dijamin oleh negara dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pembatasan hak politik untuk dipilibitan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika dirasa terjadi keadaan genting yang memaksa. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Pertama Bagaimana pembatasan hak untuk dipilih dalam pemilu legislatif bagi mantan narapidana ditinjau dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua Apa akibat hukum dari pembatasan hak pilih bagi mantan narapidana dalam pemilu legislatif dalam perspektif mewujudkan pemilu yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembatasan hak untuk dipilih dalam pemilu legislatif bagi mantan narapidana diatur melalui Undang- Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Dengan melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif, upaya ini bertujuan mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat publik, yang memiliki dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas negara. Akibat hukum dari pembatasan hak pilih bagi mantan narapidana dalam pemilu legislatif yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan syarat ketat bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri, seperti pembatasan jangka waktu dan kejujuran mengenai latar belakang. Namun, keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa ketentuan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra satu sisi mendukung pencegahan korupsi, sementara di sisi lain mempertanyakan pelanggaran hak konstitusiona
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 09:20 |
Last Modified: | 24 Jan 2025 09:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487990 |
Actions (login required)
View Item |