KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP HAK PREFEREN OLEH PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA STUDI PUTUSAN Nomor 223/Pid.B/2021/PN Rgt

Hestomihi, Tomi (2025) KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP HAK PREFEREN OLEH PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA STUDI PUTUSAN Nomor 223/Pid.B/2021/PN Rgt. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (377kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (175kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Benda yang dijadikan jaminan fidusia untuk pelunasan utang tidak boleh disita, baik dalam kasus perdata maupun pidana, meskipun benda tersebut terlibat dalam tindak pidana seperti penipuan atau perbankan. Pengikatan jaminan fidusia oleh kreditur harus dilihat sebagai tindakan itikad baik, meskipun kreditur tidak mengetahui bahwa benda tersebut diperoleh secara melawan hukum. Kreditur yang beritikad baik berhak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas perbandingan hukum tentang hak preferen lembaga pembiayaan saat objek jaminan fidusia disita oleh negara di Kabupaten Indragiri Hulu, serta status barang milik pihak ketiga yang disita oleh negara. Penelitian dilakukan dengan metode observasional melalui survei dan bersifat deskriptif. Metode penelitian yang dipakai peneliti dalam penelitian ini adalah Penelitiаn yuridis normаtif yaitu penelitiаn yаng berbаsis pаdа penelааhаn bаhаn hukum, bаik bаhаn hukum primer mаupun bаhаn hukum sekunder, dan bаhаn hukum tersier, gunа menjаwаb permаsаlаhаn yаng telаh dirumuskаn sebаgаi fokus dаri penelitiаn ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi lembaga pembiayaan belum optimal karena masih bertentangan dengan Pasal 24 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengabaikan itikad baik dan hak-hak lembaga pembiayaan. Barang yang disita negara milik pihak ketiga yang beritikad baik, seperti WOM Finance, harus dikembalikan karena barang tersebut adalah milik lembaga pembiayaan dan utang debitur belum lunas.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Jan 2025 07:06
Last Modified: 24 Jan 2025 07:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487832

Actions (login required)

View Item View Item