Gustialisti, Listi (2025) PENETAPAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORGANISIR DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (164kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (363kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (129kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (274kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana terorganisir merupakan tindak pidana yang sangat mengancam sendi-sendi kehidupan bernegara. Salah satu langkah efektif yang ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana terorganisir ialah dengan menggunakan bantuan justice collaborator. Permasalahan dalam penelitian ini terdiri atas 3 (tiga), yaitu: 1) Bagaimanakah pengaturan tentang justice collaborator dalam perkara tindak pidana terorganisir di Indonesia? 2) Bagaimanakah penetapan status justice collaborator dalam perkara tindak pidana terorganisir di Indonesia? 3) Bagaimanakah kendala dalam penetapan status justice collaborator perkara tindak pidana terorganisir di Indonesia serta upaya penanggulangannya?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menguraikan kalimat yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika pengaturan dan implementasi justice collaborator memiliki konsekuensi dan persoalan tersendiri. Penetapan status justice collaborator dalam perkara tindak pidana terorganisir di Indonesia pada dasarnya memiliki perbedaan pada masing-masing tindak pidana. Kendala dalam penetapan status justice collaborator di Indonesia ialah belum ada prosedur yang jelas kapan permohonan justice collaborator diajukan, pada tingkat mana, dan siapa yang seharusnya mengeluarkan keputusan seseorang sebagai justice collaborator.. Upaya menanggulangi kendala tersebut adalah dengan melakukan penegasan terhadap kewenangan, fungsi, dan tugas yang dimiliki masing-masing lembaga dalam prosedur penetapan dan pemberian pelindungan terhadap justice collaborator melalui undang-undang yang mengatur secara khusus tentang justice collaborator atau untuk jangka panjang dapat dituangkan dalam revisi KUHAP dan peraturan pelaksana turunannya. Disarankan pengajuan justice collaborator untuk semua tindak pidana terorganisir seharusnya melalui LPSK saja yang mana prosedurnya dapat dituangkan dalam bentuk SOP/Peraturan Bersama/SKB di antara lembaga penegak hukum terkait.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 02:05 |
Last Modified: | 24 Jan 2025 02:05 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487704 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |