Pratama, Yudika (2025) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/ PDT.SUS-HKI/2021 Tentang Sengketa Merek antara Hardwood Private Limited dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (361kB) |
|
Text (Bab I (Pendahuluan))
BAB I (PENDAHULUAN).pdf - Published Version Download (531kB) |
|
Text (Bab IV (Penutup))
BAB IV (PENUTUP).pdf - Published Version Download (274kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (423kB) |
|
Text
Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melindungi karya manusia, termasuk merek sebagai identitas perdagangan. Di Indonesia, pendaftaran merek menganut prinsip first to file, dengan perlindungan untuk merek terkenal meskipun belum terdaftar. Dalam sengketa antara Hardwood Private Limited dan PT. Unilever Indonesia Tbk, Hardwood menggugat Unilever atas pelanggaran merek "Strong," mengklaim kesamaan dengan merek mereka yang terdaftar sejak 2008. Meski Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan, Mahkamah Agung membatalkan putusan dan menolak gugatan tersebut. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek “Strong” berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2) Bagaimana pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/PDT.SUS-HKI/2021 tentang sengketa merek antara Hardwood Private Limited dengan PT. Unilever Indonesia,Tbk? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil 1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 dan ketentuan internasional melindungi merek terkenal untuk menjaga hak pemiliknya. Namun, dalam sengketa Hardwood Private Limited dan PT. Unilever Indonesia Tbk, merek "Strong" milik Hardwood tidak mendapat perlindungan hukum memadai meskipun terdaftar. 2) Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/PDT.SUS-HKI/2021 menyatakan "Strong" sebagai kata umum, meskipun merek tersebut terdaftar dan Hardwood sebagai pendaftar pertama memiliki hak eksklusif. Sebagai merek terkenal, "Strong" seharusnya dilindungi sesuai Pasal 21 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Nanda Utama, S.H., M.H; Tasman, S.H., M,H |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Merek, Pelanggaran Merek, Pelindungan Hukum, First to File |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 04:04 |
Last Modified: | 23 Jan 2025 04:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/486971 |
Actions (login required)
View Item |