Gusti, Randa (2025) URGENSI PENGATURAN TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (179kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (318kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (128kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (226kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Saksi Pelaku (justice collaborator) merupakan saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses persidangan. Di Indonesia, belum ada pengaturan yang secara khusus yang mengatur tentang saksi pelaku (justice collaborator) dalam mengungkap suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah urgensi pengaturan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia, 2. Bagaimanakah kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan 3. Bagaimanakah perbandingan pengaturan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) di pelbagai negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan deskripsi analitis serta menggunakan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pengaturan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari segi peraturan perundang-undangan, segi tindak pidana, segi kelembagaan dan segi kerjasama antar lembaga. Kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai saksi dan juga sebagai tersangka, dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Pengaturan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) di pelbagai negara, seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, Jerman dan Belanda jauh berbeda jika dibandingkan dengan pengaturan yang ada di Indonesia saat ini. Saran terhadap hasil penelitian adalah disarankan kepada Badan Legislatif untuk dapat membuat undang-undang khusus yang dapat mengakomodir seluruh pengaturan yang berkaitan dengan saksi pelaku (justice collaborator) dan memasukkan ketentuan mengenai saksi pelaku (justice collaborator) ke dalam UU Tipikor dan UU KPK dalam usahanya mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain itu, penulis juga menyarankan perlu diaturnya ketentuan mengenai saksi pelaku (justice collaborator) di dalam rancangan KUHAP terbaru agar kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam sistem peradilan pidana lebih jelas dan lebih memadai. Dalam membuat pengaturan yang lebih khusus mengatur tentang saksi pelaku (justice collaborator) di Indonesia, Badan Legislatif dapat berpedoman kepada pengaturan yang ada di Amerika Serikat, Afrika Selatan, Jerman, dan Belanda.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 03:55 |
Last Modified: | 21 Jan 2025 03:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/486346 |
Actions (login required)
View Item |