ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR JASA KEUANGAN

Rizka Aulia, Rahmah (2025) ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR JASA KEUANGAN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (379kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAb I.pdf - Published Version

Download (431kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (340kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (340kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Stabilitas sistem keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, karena sistem keuangan merupakan bagian dari sistem perekonomian. Sistem keuangan sangat erat kaitannya dengan industri jasa keuangan. Industri Jasa keuangan adalah suatu industri yang berisikan organisasi-organisasi baik formal maupun tidak yang menyediakan layanan jasa keuangan. Industri jasa keuangan ini bergerak pada 3 bidang, yaitu industri keuangan bank, industri keuangan non-bank, dan industri pasar modal. Industri jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki kontribusi yang sangat besar dan berperan banyak dalam perekonomian negara. Otoritas yang mengatur dan/atau mengawasi industri jasa keuangan terdiri dari: Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Otoritas Jasa Keuangan berdiri sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). OJK merupakan lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan seperti sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank. Pendirian OJK sebagai lembaga pengawas bertujuan agar OJK menjadi solusi atas permasalahan pada sektor keuangan. Selanjutnya pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkan tugas dan fungsi OJK dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). UU P2SK ini dibuat untuk merealisasikan dan membantu upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian Indonesia. Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana tugas dan fungsi pengawasan OJK pasca terbitnya UU P2SK dan (2) bagaimana wewenang OJK dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan pasca terbitnya UU P2SK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) terdapat perubahan pada Pasal 5, Pasal 6 dan penyisipan Pasal 8A dan B diantara Pasal 8 dan Pasal 9 UU OJK yang mengakibatkan adanya perubahan tugas dan fungsi pengawasan OJK. (2) selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan terhadap wewenang OJK dalam menyelesaikan di sektor jasa keuangan pasca terbitnya UU P2SK.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang P2SK
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jan 2025 06:48
Last Modified: 20 Jan 2025 06:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/486105

Actions (login required)

View Item View Item