PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MASA JABATAN

Saputra, Ade (2025) PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MASA JABATAN. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf

Download (93kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (279kB)
[img] Text (BAB V Penutup)
BAB V Penutup.pdf

Download (39kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (193kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
FULL TESIS ADE SAPUTRA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat di tengah masa jabatannya yang masih sah menjabat sebagai hakim konstitusi yang dituangkan dalam Keputusan Presiden. Semestinya, pemberhentian hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme internal Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 23 UU 7/2020. Namun dewasa ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk menarik kembali salah satu hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR yaitu Aswanto tanpa didasari dengan alasan hukum seperti yang diamanatkan Pasal 23 UU 7/2020. Untuk menjawab persoalan tersebut maka diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah mekanisme pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa jabatan? 2) Bagaimanakah keabsahan pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa jabatan? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian hakim konstitusi dengan mekanisme recall atas usul Dewan Perwakilan Rakyat tanpa didasari dengan alasan hukum tidak sesuai dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kemudian, pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat di tengah masa jabatannya tidak sah karena dari segi kewenangan, alasan dan prosedur pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 23 UU 7/2020. Kata Kunci: pemberhentian, hakim konstitusi, independensi, perbandingan, keabsahan

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr.Yuslim,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: pemberhentian, hakim konstitusi, independensi, perbandingan, keabsahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 17 Jan 2025 06:42
Last Modified: 17 Jan 2025 06:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/485643

Actions (login required)

View Item View Item