ANALISIS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERKAIT PERJANJIAN TERTUTUP (EXCLUSIVE AGREEMENT) DALAM PENJUALAN PELUMAS SEPEDA MOTOR (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 31/KPPU-I/2019)

Yuharfiandri, Yuharfiandri (2024) ANALISIS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERKAIT PERJANJIAN TERTUTUP (EXCLUSIVE AGREEMENT) DALAM PENJUALAN PELUMAS SEPEDA MOTOR (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 31/KPPU-I/2019). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (373kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (438kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (290kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (327kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat befungsi sebagai pedoman masyarakat dalam lingkup persaingan usaha yang salah satunya mengatur terkait perjanjian tertutup (exclusive agreement) sebagai salah satu bentuk perjanjian yang dilarang sebagaimana di dalam Pasal 15. Perjanjian Tertutup merupakan perjanjian yang dibuat oleh seorang pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang mengikatkan dirinya untuk melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan tanpa adanya sepengatuah pihak ketiga dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019 menjadi salah satu contoh kasus terkait perjanjian tertutup yang mana PT Astra Honda Motor telah diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun yang menjadi fokus penelitian dalam tulisan ini adalah (1) Apa indikator adanya dugaan perjanjian tertutup (exclusive agreement) yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor dalam perkara Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019 (2) Bagaimana Pertimbangan majelis komisi dalam memutus PT Astra Honda Motor dalam perkara Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan., yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, dengan pendekatan kasus (case approach) pada Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Praktik Perjanjian Tertutup PT Astra Honda Motor, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT Astra Honda Motor terbukti melanggar Pasal 15 Ayat (2) dan tidak terbukti melanggar Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, majelis komisi memutuskan dengan memberikan putusan bahwa PT Astra Honda Motor tidak terbukti melanggar perjanjian tertutup berdasarkan pertimbangannya.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum Zulkifli, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Dec 2024 07:42
Last Modified: 20 Dec 2024 07:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484652

Actions (login required)

View Item View Item