ANALISIS PUTUSAN PEMBATALAN PERMOHONAN PKPU TERHADAP YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)

Putri Darmana, Dea (2024) ANALISIS PUTUSAN PEMBATALAN PERMOHONAN PKPU TERHADAP YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (164kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (397kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (270kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu mekanisme penyelesaian yang diberikan oleh undang-undang terhadap sengketa utang-piutang yang terjadi antara debitor dengan para kreditor. Salah satu yang mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga adalah PT Mulya Husada Jaya selaku kreditor terhadap debitornya Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Setelah dilakukan proses persidangan, Hakim Pengadilan Niaga pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- PKPU/2022/Pn.Niaga.Mks memutus debitor pailit dengan segala akibat hukumnya. Terhadap putusan tersebut, debitor melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak menerima hasil putusan tersebut. Kasasi diterima berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUUXIX/2021. Kemudian, dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Hakim Mahkamah Agung memberikan amar putusan yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/Pn.Niaga.Mks dan menyatakan debitor tidak pailit. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian dengan perumusan masalah: Pertama, Apa dasar putusan Hakim Pengadilan Niaga dalam memutus Debitor pailit pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/Pn.Niaga.Mks? Kedua, Bagaimana pertimbangan hukum dari Hakim Mahkamah Agung pada perkara Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dalam membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan debitor pailit pada permohonan PKPU? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan cara pengumpulan data studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dasar putusan Hakim Pengadilan Niaga menyatakan Debitor pailit adalah Pasal 229 ayat (1) huruf a, Pasal 230 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU. Debitor dinyatakan pailit karena seluruh kreditor menolak tawaran proposal rencana perdamaian dari debitor. Alasan Kreditor menolak adalah karena debitor menyampaikan bahwa ia akan membayar seluruh tagihan pokok dan denda sebagian yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kreditor merasa bahwa denda yang dibayarkan debitor masih jauh dari nilai yang seharusnya dibayarkan kepada kreditor. Kemudian, pada tingkat kasasi Hakim Mahkamah Agung mendasarkan pertimbangannya pada filosofi UU Kepailitan dan PKPU serta Pasal 2 dan Pasal 29 UU Rumah Sakit

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum Andalusia, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: PKPU, Proposal Rencana Perdamain, Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Dec 2024 07:34
Last Modified: 16 Dec 2024 07:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484600

Actions (login required)

View Item View Item