Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Jalur Dua By Pass Kota Padang

ASKAR, NOVRI FERNANDO (2013) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Jalur Dua By Pass Kota Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 2013 NOVRI FERNANDO ASKAR 0810111001.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pada prinsipnya terdapat pengaturan tentang pengadaan tanah pengaturannya terdapat pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam kehidupan bermasyarakat tanah mempunyai arti yang sangat penting. Disamping tanah mempunyai nilai ekonomis. disisi lain tanah memiliki fungsi yang sebagai modal pembangunan. Tanah merupakan modal dasar pembangunan. Hampir tak ada kegiatan pembangunan (sektoral) yang tidak memerlukan tanah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (I) Bagaimanakah pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan jalur dua by pass Padang? (2) Apakah kendala dari pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tembus Jalur dua by pass Padang? (3) Bagaimanakah upaya dalam mengatasi kendala dari pengadaan tanah bagi pembangunan jalan jalur dua by pass Padang? Pendekatan dalam penelitian ini yuridis sosiologis. penelitian bersifat deskriptif, sumber data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data yang didapatkan dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sehingga nantinya dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian bagian pertanahan kota Padang: (I) Pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalur dua By Pass Padang dilaksanakan berdasarkan tahap: a. Penyuluhan/sosialisasi b. Identifikasi/inventarisasi c. Penilaian Konsultan d. Negosiasi/Musyawarah e. Ganti rugi f. Pelepasan hak, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan jalur dua By Pass Kota Padang pelaksanaannya telah sesuai dengan hukum karena pelaksanaannya merujuk kepada peraturan yang berlaku. peraturan yang dipakai pada pembangunan jalan jalur dua By Pass Kota Padang adalah Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan pengaturan pelaksananya Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana Presiden No 65 Tahun 2006. (2) Kendala dalam pelaksanaan pengadaan tanah jalur dua By Pass Padang terdapat beberapa kendala dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan jalur dua Bypass padang seperti kendala Yuridis dan Non Yuridis, kendala yuridis: Substansi, Aparatur dan Budaya, Kendala Non Yuridis seperti adanya desakan dari Investor yang menanamkan modalnya pada pembangunan jalut jalur dua By Pass Kota Padang .(3) Upaya mengatasi kendala pengadaan tanah jalur dua By Pass Kota Padang : a. Musyawarah b. Ganti kerugian c. Koordinasi pelaksanaan pengadaan tanah, upaya- upaya yang dilakukan tersebut berhasil membuat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Jalur dua bypass padang berjalan dengan yang diharapkan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: 1. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.; 2. Lerry Pattra, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Monalisa Fitri Andres
Date Deposited: 10 Dec 2024 10:30
Last Modified: 10 Dec 2024 10:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484523

Actions (login required)

View Item View Item