TANGGUNG JAWAB PT. ANTAM Tbk. PADA SENGKETA PEMBELIAN EMAS TERHADAP BUDI SAID (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1666 K/Pdt/2022)

Dea Firsty, Stella (2024) TANGGUNG JAWAB PT. ANTAM Tbk. PADA SENGKETA PEMBELIAN EMAS TERHADAP BUDI SAID (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1666 K/Pdt/2022). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK STELA.pdf - Published Version

Download (248kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I STELA.pdf - Published Version

Download (530kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB VI STELA.pdf - Published Version

Download (214kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA STELA.pdf - Published Version

Download (429kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL PDF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Abstrak Budi Said selaku orang perorangan dengan PT. Antam Tbk telah melakukan perjanjian jual beli emas yang menjadi sengketa di antara mereka, dikarenakan PT. Antam Tbk tidak menunaikan kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Jual Beli yang terjadi pada kasus merupakan Perjanjian Jual Beli dibawah tangan. Masalah yang akan diteliti adalah: 1. Pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung pada kasus sengketa pembelian emas antara PT. Antam Tbk Dengan Budi Said 2. Bagaimana tanggung jawab PT. Antam Tbk pada sengketa pembelian emas terhadap Budi Said berdasarkan studi putusan nomor 1666 K/Pdt/2022 3. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap Budi Said dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Antam Tbk. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan masalah Yuridis Normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang undang (statue approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisa masalah pertama digunakan Teori Kepastian Hukum, masalah kedua menggunakan Teori Tanggung Jawab dan untuk masalah ketiga menggunakan Teori Perlindungan Hukum. Terdapat perbedaan hasil putusan hakim pada judex factie dan judex juris sehingga melanggar kepastian hukum dan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum. Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 memutuskan bahwa PT. Antam Tbk dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan sisa 1.1 ton emas dari total 7 ton emas yang telah diperjanjikan yang melibatkan karyawan perseroan dan PT. Antam Tbk. pun ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 Budi Said telah mendapatkan perlindungan hukum represif, yang artinya perlindungan ini terimplementasi saat sengketa telah terjadi dan berupa sanksi atau ganti rugi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan dan Sengketa Jual Beli

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Elwi Danil,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Perusahaan dan Sengketa Jual Beli
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 10 Dec 2024 07:28
Last Modified: 10 Dec 2024 07:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484489

Actions (login required)

View Item View Item