Zahra Tripipo, Amirahni (2024) TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN NOTARIS DI HADAPAN PARA PIHAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.351 PK/PDT/2018). S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abtrak)
COVER & ABSTRAK WATERMARK RANI.pdf - Published Version Download (96kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I WATERMARK RANI.pdf - Published Version Download (450kB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV WATERMARK RANI.pdf - Published Version Download (178kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA WATERMARK RANI.pdf - Published Version Download (268kB) |
|
Text (Tesis Full)
THESIS AMIRAHNI ZAHRA TRIPIPO pdf.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditandatangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Adanya pengecualian kewajiban notaris menjadi latarbelakang karna pengaturan kewajiban membacakan akta oleh notaris dalam UUJN malah menyebabkan timbulnya presepsi seakan membacakan akta sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana kewajiban notaris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak dibacakan kepada para penghadap? 2) Bagaimana implikasi hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris apabila isi akta tidak dibacakan notaris? Penelitian ini merupakan metode Normatif. Hasil penelitian, Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang tidak dibacakan putusan nomor 351 pk/pdt/2018 secara perdata terhadap kebenaran materiil Akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian materiil terhadap Penghadap, Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi kepada Notaris. Akibat Hukum akta tidak dibacakan oleh Notaris pada putusan nomor 351 pk/pdt/2018 Dampak hukum terhadap akta yang tidak terpenuhinya kewajiban notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah Akta dalam pembuatannya tidak dibacakan oleh notaris kepada para pihak mengakibatkan akta menjadi akta di bawah tangan. Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris, Yang Tidak Dibacakan, Akta
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Dr.Rembrandt,SH.,M.Pd |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris, Yang Tidak Dibacakan, Akta |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 06 Dec 2024 07:34 |
Last Modified: | 06 Dec 2024 07:34 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484483 |
Actions (login required)
View Item |