Pelaksanaan Kewarisan Dikenagarian Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam

MARDHATILLAH, LIRANDA (2014) Pelaksanaan Kewarisan Dikenagarian Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
HUKUM HUKUM ADAT DAN ISLAM 2014 LIRANDA MARDHATILLAH 1010112238.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pewarisan merupakan peralihan ham dari seseorang (si pewaris) kepada keturunannya atau generasi berikutnya yang disebut ahli waris. Mengenai pewarisan di Indonesia diatur oleh 3 hukum, yakni; Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Bagi masyarakat yang menganut agama Islam tentunya menjalankan pewarisan berdasarkan hukum Islam, sedangkan bagi masyarakat yang beragama non-Islam melakukan pewarisan berdasarkan hukum Perdata. LaIu bilamana dengan masyarakat adat? Masyarakat adat juga melakukan pewarisan yang kental dengan pengaruh adatnya masing-masing. Disinilah penulis menemukan permasalahan mengenai pelaksanaan pewarisan. yaitu adanya perbedaan mengenai pembagian waris dalam hukum Islam dengan hukum Adat yang ada di Minangkabau. Menurut hukum Adat Minangkabau yang berhak menerima warisan hanyalah anak perempuan saja, sedangkan anak laki-laki hanyalah sebagai penjaga dari harta waris tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam, bagian dari anak laki-laki dalam menerima harta waris ialah 2(dua) berbanding 1(satu) dengan anak perempuan, yang artinya bagian dari anak laki-laki lebih besar daripada bagian anak perempuan. Hal tersebut tentunya menjadi benturan bagi masyarakat Minangkabau yang mayoritas beragama Islam untuk melaksanakan pewarisan. Sehingga permasalahan yang akan dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana persepsi masyarakat di Kenagarian Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam tentang Hukum Kewarisan Islam dan Adat, dan bagaimana pelaksanaan Hukum Waris di Kenagarian Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis untuk dapat mengetabui secara langsung peristiwa yang terjadi di masyarakat, agar dapat dibandingkan dengan hukum Islam dan hukum Adat yang berlaku, apakah telah sesuai dengan kedua hukum tersebut ataukah tidak. Sebagai penelitian hukum sosiologis. teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dengan masyarakat di Kenagarian Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, serta studi dokumen dengan cara mempelajari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pewarisan Hukum Islam dengan Hukum Adat Minangkabau tidak bertentangan sama sekali. Sebagaimana yang dijelaskan para pemuka adat di Kenagarian Sianok Anam Suku Kecamtan IV Koto Kabupaten Agam, bahwa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. artinya adat di Minangkabau berdasarkan agama Islam. Sehingga dalam pelaksanaan kewarisan masyarakat di Kenagarian Sianok Anam Suku tersebut menggunakan hukum Islam dalam membagi harta pencaharian yang ditinggalkan pewaris. Namun, dalam pewarisan harta pusaka tinggi dilakukan sesuai dengan hukum adat, sebab pembagian mengenai harta pusaka tinggi tidak diatur dalam hukum Islam. Pelaksanaan pewarisan menurut Hukum Islam di Kenagarian Sianok Anam Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, juga ada yang murni dan ada pula yang tidak murni (tidak sesuai) dengan pembagian harta waris sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur'an.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: 1. Prof. Dr. Yaswirman, M.A.; 2. Yasniwati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Monalisa Fitri Andres
Date Deposited: 28 Nov 2024 09:18
Last Modified: 28 Nov 2024 09:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484414

Actions (login required)

View Item View Item