Bagastra Khoosy, Anakriksi (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PENGELOLAAN RUMAH KOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS DI KOTA PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (136kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (353kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (223kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (301kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua elemen masyarakat mematuhi hukum, termasuk peraturan daerah. Di Kota Padang, Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pengelolaan rumah kos untuk mencegah pelanggaran hukum. Perda ini mengatur pengelolaan rumah kos untuk menjaga ketertiban dan melarang kegiatan ilegal. Satpol PP Kota Padang bertugas menegakkan Perda tersebut, namun sering menghadapi kesulitan. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, Pertama Bagaimana upaya Satpol PP dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana bagi pengelola rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Rumah Kos?, Kedua, Apa saja kendala yang terjadi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pada pengelola rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Rumah Kos? Untuk dapat membahas permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif , dimana sumber data yang dipakai adalah sumber data primer. Dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, Penegakan hukum bertujuan mengimplementasikan nilai-nilai hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat. Menurut M. Friedman, penegakan hukum melibatkan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Contohnya adalah Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, yang melarang kegiatan ilegal oleh pengelola kos. Satpol PP Kota Padang bertugas menegakkan peraturan ini, namun sering mengalami kesulitan karena pelanggaran dan kurangnya tanggung jawab pengelola. Pelaksanaan penegakan hukum masih belum optimal dan memerlukan peran aktif masyarakat serta pengawasan ketat untuk efektivitas. Kedua, Penegakan hukum memerlukan empat syarat utama: aturan hukum, lembaga penegak hukum, fasilitas pendukung, dan partisipasi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat sangat mempengaruhi efektivitasnya. Faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya juga mempengaruhi pelaksanaan hukum. Dalam penegakan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, kendala utama meliputi kurangnya kepatuhan masyarakat, minimnya sosialisasi pemerintah, dan kesulitan dalam memanggil pengelola rumah kos untuk pertanggungjawaban. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam sosialisasi dan pelaksanaan hukum.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. A. Irzal Ilyas, S.H, MH Dr. Nilma Suryani, S.H, M.H |
Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum, Pelanggaran Tindak Pidana, Pengelola Rumah Kos |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 15 Nov 2024 08:46 |
Last Modified: | 15 Nov 2024 08:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484283 |
Actions (login required)
View Item |