PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) DI SUMATERA BARAT

JEFFI, FABIANO ADELVIS (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) DI SUMATERA BARAT. S1 thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (317kB)
[img] Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (537kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (177kB)
[img] Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (333kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Sumatera Barat merupakan provinsi yang kaya akan warisan budaya, mencakup beragam seni, adat, dan ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Warisan ini tidak hanya memiliki nilai historis dan budaya, tetapi juga menyimpan potensi nilai ekonomis yang besar jika dilindungi dan dikelola dengan baik melalui perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional. Dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa “Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara”. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan mememelihara ekspresi budaya tradisional. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Negara Wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satu jenis Kekayaan Intelektual Komunal adalah Ekspresi Budaya Tradisional. Berdasarkan data yang diperoleh dari Website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Data Ekspresi Budaya Tradisional dari Provinsi Sumatera Barat yang tercatat berjumlah 12, sedangkan berdasarkan data warisan budaya Provinsi Sumatera Barat yang tercatat di website Kemendikbud terdapat 482 warisan budaya. Berdasarkan data diatas, hal ini menunjukkan masih terdapat 470 Ekspresi Budaya Tradisional Provinsi Sumatera Barat yang belum diinventarisasi atau dicatatkan pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun permasalahan yang ada di dalam skripsi ini yang Pertama, Bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal di Sumatera Barat? Kedua, Apa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum Ekpresi Budaya Tradisional di Sumatera Barat? Untuk menjawab penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis yaitu, yuridis empiris, penelitian ini bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis diperoleh kesimpulan, Pertama, Perlidungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional di Sumatera Barat masih belum terlindungi, karena masih banyak ekspresi budaya tradisional di Sumatera Barat yang belum terdaftar dan terlindungi dengan baik. Kedua, Beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional di Sumatera Barat adalah kurangnya dokumentasi yang memadai berupa foto dan video, sulitnya mencari maestro, minimnya penelitian terkait, dan belum adanya peraturan daerah yang secara spesifik mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional di Sumatera Barat.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Hj. Ulfanora, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Legal Protection, Copyright, Traditional Cultural Expressions
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Nov 2024 07:28
Last Modified: 14 Nov 2024 07:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/484090

Actions (login required)

View Item View Item