IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

KAMINAH, ISNAINI RAMADHANI (2019) IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
Cover Abstrak.pdf - Published Version

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENUTUP)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (137kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
FULL SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum, khususnya tersangka/terdakwa yang tergolong sebagai orang atau kelompok orang miskin dan buta hukum. Dalam penelitian ini, penulis memilih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai tempat penelitian. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah implementasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi terdakwa yang tidak mampu oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara?, 2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi terdakwa yang tidak mampu oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara?, 3) Upaya apa yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam mengatasi kendala pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu?. Berdasarkan metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris dengan analisis secara kualitatif diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu berjalan dengan baik karena dapat menyelesaikan 75% (tujuh puluh lima persen) perkara yang diterima setiap tahunnya. 2) Kendala yang dihadapi adalah: a) Kurangnya tenaga pekerja bantuan hukum pada LBH Jakarta; b) Kurangnya dana bantuan hukum; c) Hambatan untuk menjadi saksi a de charge dipersidangan; d) Kurangnya pengetahuan masyarakat tidak mampu tentang bantuan hukum; dan e) Hambatan dari pihak aparat penegak hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. 3) Untuk mengatasi kendala tersebut LBH Jakarta melakukan: a) Mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan tepat; b) Meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin; dan c) Meningkatkan sumber daya manusia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Implementasi Pemberian Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Jul 2019 11:14
Last Modified: 26 Jul 2019 11:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/48381

Actions (login required)

View Item View Item