IMPLEMENTASI CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI BUMN NOMOR PER- 1/MBU/03/2023 TENTANG PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PT. SEMEN PADANG

Reza, Arepas (2024) IMPLEMENTASI CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI BUMN NOMOR PER- 1/MBU/03/2023 TENTANG PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PT. SEMEN PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak_Watermark.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] Text (BAB I)
Bab I_REZA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text (BAB IV)
Bab IV_REZA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (60kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka_REZA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
DRAFT_SKRIPSI_REZA FIX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perusahaan masih memfokuskan dirinya sebagai organisasi yang berpijak pada single bottom line yang mengutamakan profit dan memandang bahwa kontribusi yang diberikan kepada masyarakat cukup dalam bentuk penyediaan lapangan pekerjaan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui produk yang dihasilkan. Pandangan ini menganggap bahwa kontribusi terhadap masyarakat dapat dipenuhi melalui penyediaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui produknya, dan pembayaran pajak kepada negara. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat tidak hanya menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa, tetapi juga menuntut tanggung jawab sosial. Hal ini dikarenakan di samping pertumbuhan ekonomi yang pesat dan perkembangan industri, hal ini juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, itulah yang kemudian melatarbelakangi konsep Corporate Social Responsibility (CSR). Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimana Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Per-1/Mbu/03/2023 tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara pada PT. Semen Padang? dan (2) Apakah kendala dalam Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Per-1/Mbu/03/2023 tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara pada PT. Semen Padang serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya?.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Per-1/Mbu/03/2023 dinyatakan pada Pasal 20 bahwa Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu Pembiayaan Usaha Menengah dan Kecil atau UMK dan pemberian bantuan atau kegiatan lainnya termasuk pembinaan. Pelaksanaan program CSR pembiayaan UMK sejak awal tahun 2019 sudah tidak lagi diterapkan oleh PT Semen Padang. Namun dialihkan ke bentuk CSR pemberian bantuan yang dibagi menjadi 4 (empat) pilar, yaitu sosial, ekonomi, lingkungan dan hukum dan tata kelola. (2) PT Semen Padang dalam penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) mengalami kendala kredit macet oleh UMK yang menerima Pembiayaan UMK sebagai salah satu bentuk program CSR oleh PT. Semen Padang, dikarenakan tidak adanya jaminan untuk setiap UMK yang menerima pinjaman dana tersebut.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Ulfanora, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Implementasi, Corporate Social Responsibility, BUMN, Semen Padang
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Nov 2024 07:36
Last Modified: 12 Nov 2024 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/483668

Actions (login required)

View Item View Item