Satria, Nugraha (0029) PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PADA BANTUAN SOSIAL PENANGANAN COVID-19 DI SUMATERA BARAT. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak SN.pdf - Published Version Download (144kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I. Satria pdf.pdf - Published Version Download (207kB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV. Satria docx.pdf - Published Version Download (124kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka. Satria docx.pdf - Published Version Download (165kB) |
|
Text (Full text Skripsi)
Full Text (1).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (737kB) | Request a copy |
Abstract
Penyelidikan merupakan tahapan dalam membuktikan apakah sebuah peristiwa merupakan tindak pidana. Penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi, maka peristiwa tersebut harus terlebih dahulu memenuhi unsur pada Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fenomena Korupsi pada bantuan Covid-19 menjadi perhatian belakangan ini. Salah satunya ialah dugaan korupsi bantuan sosial oleh BPBD Sumatera Barat yang terjadi pada tahun 2020. Namun penyelesaian kasus ini terhenti pada proses penyelidikan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu 1) Bagaimanakah penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial penanganan covid-19 di Sumatera Barat, 2) Apakah yang menjadi dasar hukum penghentian penyelidikan dalam dugaan korupsi bantuan sosial penanganan covid-19 di Sumatera Barat? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer pada literatur dan pengaturan hukum serta ditambah dengan data sekunder yaitu wawancara bersama POLDA Sumatera Barat beserta LBH Padang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)Penghentian penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi didasarkan pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan jika suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana kemudian berdasarkan fakta dan bukti yang didapatkan oleh penyelidik tidak cukup memadai, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menjadi penyidikan. 2) Penyelidikan pada dugaan kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang dilakukan oleh BPBD Sumbar dihentikan dikarenakan bukti yang tidak memenuhi unsur pidana baik pada Pasal 2 dan 3. Unsur pidana yang tidak terpenuhi ialah unsur kerugian negara dikarenakan pihak BPBD Sumbar telah mengembalikan kerugian negara yang dialami sesuai dengan prosedur LHP BPK.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Elwi Danil. S.H,. M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Nov 2024 05:05 |
Last Modified: | 12 Nov 2024 05:05 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/483633 |
Actions (login required)
View Item |