PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PLN (Persero) DENGAN PT. SANOBAR GUNAJAYA ATAS PENGELOLAAN GEDUNG UNTUK KANTOR PLN UP3 BUKITTINGGI

Nadiya Azka, Khairunnisa (2024) PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PLN (Persero) DENGAN PT. SANOBAR GUNAJAYA ATAS PENGELOLAAN GEDUNG UNTUK KANTOR PLN UP3 BUKITTINGGI. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (245kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (267kB)
[img] Text (Skripsi Full Tetx)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Lahirnya perjanjian kerjasama dalam praktek Hukum Perdata adalah berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pelaksanaan perjanjian kerjasama menimbulkan hubungan hukum antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Pada tahun 2020 PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat membuat pengumuman dilaman e-procurement pln dengan tujuan mencari vendor penyedia jasa kebersihan untuk gedung kantor. Untuk mendapatkan vendor yang sesuai, PT. PLN (Persero) melakukan beberapa tahap untuk menyeleksi perusahaan penyedia jasa kebersihan yang nantinya akan bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) melalui proses lelang atau tender. Yang mana proses lelang dimenangkan oleh PT. Sanobar Gunajaya yang bergerak dibidang Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian kerja sama ini disepakati kedua belah pihak setelah melakukan Contract Disscusion Agreement (CDA), dengan masa pelaksanaan pekerjaan kerja 60 (enam puluh) bulan. Namun terdapat beberapa kendala yang ditemui pada saat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) dan PT. Sanobar Gunajaya atas pengelolaan gedung untuk kantor ini. Adapun permasalahan yang ada dalam skripsi ini yang Pertama, Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Sanobar Gunajaya atas pengelolaan gedung untuk kantor PLN UP3 Bukittinggi? Kedua, Bagaimana kendala dan solusi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Sanobar Gunajaya atas pengelolaan gedung PT. PLN UP3 Bukittinggi? Untuk menjawab penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis yaitu, yuridis empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analitif. Berdasarkan hasil penelitian penulis diperoleh kesimpulan Pertama, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Sanobar Gunajaya atas pengelolaan gedung untuk Kantor PLN UP3 Bukittinggi, PT. Sanobar gunajaya telah memenuhi sebagian besar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang berlaku, seperti modal yang cukup, melaporkan pelaksanaan pekerjaan dan menyediakan perlindungan kerja bagi pekerjanya. Namun, terdapat beberapa kewajiban yang tidak sepenuhnya dipenuhi dengan baik oleh PT. Sanobar Gunajaya. Kedua, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian antara PT. PLN (Persero) dan PT. Sanobar Gunajaya adalah PT. Sanobar Gunajaya tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT. PLN (Persero) sesuai dengan SLA dan SOP yang telah disepakati.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Nanda Utama, S.H., M.H Andalusia, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Perjanjian Kerjasama, Pelaksanaan Perjanjian.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Nov 2024 02:50
Last Modified: 12 Nov 2024 02:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/483491

Actions (login required)

View Item View Item