Septy Handy, Fiona (2024) STATUS NOTARIS PENGGANTI DAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) KOTA PADANG DALAM HAL NOTARIS YANG DIGANTI MENINGGAL DUNIA SEBELUM CUTI BERAKHIR. S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
Cover abstrak fiona.pdf - Published Version Download (369kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I FIONA.pdf - Published Version Download (527kB) |
|
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV AKHIR PENUTUP.pdf - Published Version Download (214kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA FIONA.pdf - Published Version Download (338kB) |
|
Text (Tesis Full)
FIONA FIX.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris memiliki hak untuk cuti dan menunjuk notaris pengganti unjuk menjalan tugasnya sebagai Notaris. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti maka sesuai dengan Pasal 35 Ayat (3) UUJN. Apabila Notaris yang digantikan meninggal dunia pada saat cuti belum berakhir maka status notaris pengganti menjadi Notaris Pengganti Sebagai Pejabat Sementara Notaris selama 30 hari. Pasal 35 ayat (4) juga menegaskan bahwa Notaris pengganti Sebagai Pejabat Sementara Notaris harus menyerahkan Protokol Notaris paling lama dalam jangka waktu 60 hari. Di kota padang terdapat Notaris yang meninggal dunia sebelum cuti berakhir pada akhir tahun 2022 dan sampai saat ini Protokol Notaris belum diserahkan oleh ahli waris kepada Notaris Penerima Protokol hal ini tentu melanggar pasal 35 ayat 4 tersebut. Rumusan masalah yang dibahas adalah: Pertama, Bagaimanakah status dan tanggung jawab Notaris Pengganti ketika masa jabatannya sebagai Notaris Pengganti belum berakhir dan Notaris yang digantikan meninggal dunia?, kedua, Bagaimanakah kewenangan MPD dalam menyelesaikan persoalan Notaris Pengganti yang tidak menyerahkan protokol Notaris yang sudah meninggal dunia setelah melewati batas waktu 60 hari?, ketiga, Bagaimankah Akibat hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Notaris Pengganti Sebagai Pejabat Sementara Notaris setelah masa berakhir?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini status notaris pengganti dalam hal notaris yang digantikan meninggal dunia sebelum cuti berakhir akan otomatis berubah menjadi Notaris Pengganti Sebagai Pejabat Sementara Notaris sesuai pasal 35 ayat 3 UUJN. Kewenangan MPD dalam menyikapi kasus notaris khamisli ini hanya sebatas menyurati ahli waris untuk menyerahkan Protokol Notaris, tidak adanya aturan didalam Undang-Undang dalam pengenaan sanksi kepada ahli waris maka MPD tidak bisa melakukan upaya paksa. Apabila terdapat akta yang bermasalah yang dibuat oleh Notaris Pengganti pada saat menjalankan tugas sebagai Notaris Pengganti Sebagai Pejabat Seentara Notaris maka Notaris Pengganti Sebagai Pejabat Sementara Notaris yang akan mempertanggungjawab kan Akta yang bermasalah tersebut. Kata kunci : Status Notaris Pengganti, Tanggung Jawab MPD, Notaris Meninggal Dunia, Sebelum Cuti Berakhir.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Dr.Rembrandt,SH.,M.Pd |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Status Notaris Pengganti, Tanggung Jawab MPD, Notaris Meninggal Dunia, Sebelum Cuti Berakhir. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 08:48 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 08:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/482464 |
Actions (login required)
View Item |