Sartika, Dewi (2024) PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT DI KABUPATEN KAMPAR. S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK DEWI.pdf - Published Version Download (538kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I PENDAHULUAN DEWI.pdf - Published Version Download (701kB) |
|
Text (Penutup/Kesimpulan)
PENUTUP (WM).pdf - Published Version Download (479kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA (WM).pdf - Published Version Download (536kB) |
|
Text (Tesis Full)
FULL TESIS DEWI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Tumpang tindih sertipikat tanah (Overlapping) merupakan suatu kejadian dimana terdapat dua atau lebih bukti kepemilikan tanah dimana obyek tanahnya sebagian sama, di Kabupaten Kampar terdapat kasus mengenai sertipikat tumpang tindih salah satu penyebabnya yaitu tidak dikuasainya obyek tanah oleh pemilik tanah dan adanya cacat hukum administrasi dalam pendaftaran tanah. Proses penyelesaian sengketa tumpang tindih di Kabupaten Kampar dapat diselesaikan melalui dua tahap baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di Pengadilan (Litigasi). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah yang sudah bersertipikat di Kabupaten Kampar. 2. Bagaimana penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah yang sudah bersertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. 3. Bagaimana penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah yang sudah bersertipikat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat tumpang tindih (overlapping) di Kabupaten Kampar hal ini terjadi karena terdapatnya cacat hukum administrasi berupa tumpang tindih hak atas tanah dan kesalahan prosedur terjadi karena adanya Human error, adanya kesalahan dan ketidakhati-hatian yang disebabkan oleh karena kecerobohan atau ketidak telitian dalam menerbitkan sertipikat tanah dari petugas pendaftaran tanah khususnya ketika dilakukannya proses pengukuran, serta masyarakat tidak menguasai objek tanah, 2. Penyelesaian permasalahan sertipikat tumpang tindih yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yaitu melalui mediasi dengan akhir dari mediasi yaitu adanya akta perdamaian, 3. Penyelesaian Permasalahan Sertipikat Tumpang Tindih melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan adanya putusan oleh hakim, bahwa status hak tanah menjadi tidak jelas, timbul adanya kerugian dengan konsekuensi berupa sertipikat dibatalkan. Kata kunci: Tumpang Tindih, Pendaftaran Tanah, Sertipikat.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr. Zefrizal Nurdin,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Tumpang Tindih, Pendaftaran Tanah, Sertipikat. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 09:10 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 09:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/482294 |
Actions (login required)
View Item |