M. Naqib, Al-Ghifary. F (2024) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT DILIHAT DARI PENGATURAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PRINSIP PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DAN PEMERINTAHAN. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (202kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (372kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (165kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (258kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat). Hal tersebut sangat menginterpertasikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang sangat demokratis dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, serta menjamin seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Dalam hal ini pembahasan tentang latar belakang dibentuknya Undang-Undang No.17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dibentuk dan merujuk pada pasal 5 huruf c, tentang daerah Sumatera Barat seolah hanya memiliki adat dan budaya Minangkabau, dan bagaimana Implikasi pasca berlakunya Undang-Undang No 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap masyarakat adat dalam prespektif prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul rumusan masalah sebagai berikut: Pertama Bagaimana latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat? Kedua Bagaimana Implikasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap masyarakat adat dalam prespektif prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintah? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen. Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan kedudukan, prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan, dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat terkhusus pada Pasal 5 Huruf c yang menyatakan karakteristik Sumatera Barat adalah adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari, merupakan bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional bagi etnis Mentawai sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik adat, budaya, bahasa, sejarah, dan ritual upacara adat tersendiri. Karena muatan materi Pasal 5 Huruf c tersebut tidak sedikitpun dapat menunjukkan pengakuan atas eksistensi ataupun mewakili keberadaan etnis Mentawai sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, yang mana hal tersebut jelas dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2). Oleh karena itu saran Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian bagi pemerintah agar menjelaskan lebih rinci lagi mengenai pengakuan atas hak-hak konstitusional adat dan budaya etnis Mentawai dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari karakteristik Provinsi Sumatera Barat.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Yunita Syofyan, S.H., M.H; Beni Kharisma Arrasuli, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 04:46 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 04:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/482208 |
Actions (login required)
View Item |