KEDUDUKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Dafit, Riadi (2024) KEDUDUKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. S2 thesis, Program Magister Hukum.

[img] Text (Cove dan Abstrak)
Tesis Dafit riadi Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (139kB)
[img] Text (Bab 1)
Tesis Dafit riadi 2024 Bab 1.pdf - Published Version

Download (377kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Tesis Dafit riadi Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (25kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Tesis Dafit riadi Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Full Tesis)
Tesis Dafit riadi 2024.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Dafit Riadi, 149 halaman, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2024) Mediasi penal sebagai alasan penghentian penuntutan merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh penuntut umum berdasarkan pasal 30 C UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Secara teoritis sistem peradilan pidana Indonesia menganut due process of law (proses hukum yang adil atau layak) yang menempatkan persidangan di pengadilan sebagai tahapan paling dominan dari seluruh proses acara pidana. Dalam praktek pelaksanaan mediasi penal saat ini yang masih berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 belum tercipta koordinasi dan sinkronisasi antara penuntut umum sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana dengan sub sistem bahkan terlihat mengambil alih kewenangan hakim dalam hal memutus suatu perkara pidana sehingga menimbulkan potensi konflik kewenangan dan konflik norma. Permasalahan dan tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan mediasi penal sebagai alasan penghentian penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia? 2) Bagaimanakah kedudukan mediasi penal sebagai alasan penghentian penuntutan dalam sistem peradilan pidana terpadu Indonesia?. Adapun metode penelitian pada tesis ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Mediasi penal sebagai alasan penghentian penuntutan di atur oleh pasal 30C huruf d UU Nomor 11 tahun 2021 pasal 30C. Beberapa perundang-undangan lain juga telah memasukkan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana namun hanya dalam UU sistem peradilan pidana anak yang secara tegas menyatakan bahwa mediasi penal merupakan bagian integral dari hukum acara pidana sehingga wajib dilaksanakan pada setiap tingkatan pemeriksaan. 2) Dari segi kedudukannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengaturan mediasi penal dalam UU Nomor 11 tahun 2021 belum menggambarkan adanya sinkronisasi, koordinasi dan kerjasama di antara sub sistemnya. Fragmentasi antar sub sistem ini akan mempengaruhi pencapaian atas tujuan dari sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Oleh karena itu diharapkan nantinya peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 tahun 2021 dapat menjadikan diversi sebagai contoh koordinasi antara penuntut umum dan hakim dalam melakukan penghentian penuntutan. Kata kunci : Mediasi Penal, Sistem Peradilan Pidana, Penghentian Penuntutan

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Mediasi Penal, Sistem Peradilan Pidana, Penghentian Penuntutan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 08 Nov 2024 04:04
Last Modified: 08 Nov 2024 04:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/482205

Actions (login required)

View Item View Item