Elendina, M. Irdhan Dwiko (2024) PENGGUNAAN HAK CUTI BAGI NOTARIS BERDASARKAN KEADAAN TERTENTU MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DI SUMATERA BARAT. S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK(2).pdf - Published Version Download (238kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I (3).pdf - Published Version Download (587kB) |
|
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV (1).pdf - Published Version Download (180kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(4).pdf - Published Version Download (198kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FIX IRDHAN SCHOLAR.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik dan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang dan hak-haknya dijamin secara konstitusional. Cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang Notaris. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Notaris untuk memperoleh hak cuti adalah telah menjalankan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Jabatan Notaris. Di Sumatera Barat pada Tahun 2019, salah satu Notaris yang berkedudukan di Batusangkar mengajukan izin cuti sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun dengan alasan berdasarkan keadaan tertentu, dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris memberikan izin cuti kepada Notaris tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pengajuan cuti bagi Notaris berdasarkan keadaan tertentu sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, 2) Bagaimana pertimbangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan cuti kepada Notaris berdasarkan keadaan tertentu sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian diketahui bahwa pertama, mekanisme pengajuan cuti yang diterapkan pada Notaris berdasarkan keadaan tertentu sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, sebagaimana dalam hal ini oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu 1) mengajukan pemberitahuan atau pelaporan kepada Majelis Pengawas Notaris, mengenai jangka waktu izin cuti, 2) penerimaan izin cuti oleh Majelis Pengawas Notaris. Kedua, pertimbangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan izin cuti kepada Notaris berdasarkan keadaan tertentu sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, dalam hal ini terhadap salah satu Notaris yang mengajukan izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Bahwa pertimbangan Majelis Pengawas Notaris adalah keberangkatan ibadah haji tidak ditentukan oleh Notaris sendiri melainkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Terkait pelaksanaan ibadah haji, Majelis Pengawas Notaris juga memberikan pertimbangan yang lain karena memang harus diterimanya permohonan izin cuti tersebut agar hak yang dimiliki oleh Notaris terpenuhi dalam rangka ibadah. Kata Kunci: Notaris, Hak Cuti Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Dr.KHairani,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Notaris, Hak Cuti Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 07 Nov 2024 08:06 |
Last Modified: | 07 Nov 2024 08:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/481781 |
Actions (login required)
View Item |