KONSEKUENSI HUKUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN SERTIPIKAT ORANG LAIN TANPA IZIN

Aulya, Andeska (2024) KONSEKUENSI HUKUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN SERTIPIKAT ORANG LAIN TANPA IZIN. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
1. Cover.pdf - Published Version

Download (92kB)
[img] Text (Bab I)
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (385kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
3. BAB V.pdf - Published Version

Download (63kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (177kB)
[img] Text (Tesis Full)
5. FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian pinjam meminjam yang diiringi dengan jaminan sertipikat hak atas tanah tidak asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan sertipikat yang dipakai oleh peminjam adalah sertipikat hak milik atas nama orang lain. Ketentuan dalam menjaminkan sertipikat hak milik atas tanah orang lain pada dasarnya diperbolehkan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Permasalahannya terdapat perbuatan hukum oleh debitur yang menjaminkan hak milik orang lain tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan sebagaimana kasus yang diperkarakan dalam penelitian ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3119 K/Pdt/2017 yang semula diperkarakan pada Pengadilan Negeri Rengat (Perkara Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Rgt) dan pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Perkara Nomor 177PDT/G/2016/PT.PBR). Rumusan masalah penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana konsekuensi hukum terhadap perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan hak atas tanah milik orang lain tanpa izin?. 2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan penggugat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3119 K/Pdt/2017?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan teori-teori, konsep-konsep, dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian pinjam meminjam yang menggunakan jaminan sertipikat orang lain tanpa izin dapat diajukan pembatalan oleh pemilik jaminan kepada Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata. Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan penggugat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3119 K/Pdt/2017 adalah didasari dari putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dinilai sudah benar yaitu terdapat perbuatan melawan hukum yang melanggar hak orang lain serta perjanjian mengandung causa terlarang sebagaimana yang termuat dalam Pasal 12 UUHT dimana secara tegas melarang perjanjian memuat hal dimana kreditur menjadi pemilik jaminan ketika debitur gagal memenuhi prestasinya. Kata kunci: perjanjian pinjam meminjam, jaminan, sertipikat hak milik

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Busyra Azheri,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: perjanjian pinjam meminjam, jaminan, sertipikat hak milik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 05 Nov 2024 08:36
Last Modified: 05 Nov 2024 08:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/481314

Actions (login required)

View Item View Item