PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NO. 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi)

Ferdiansyah, Athallah (2024) PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NO. 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (546kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (634kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (459kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (512kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penghentian penuntutan merupakan upaya penuntut umum untuk tidak melanjutkan proses penanganan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku mupun korban dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula, bukan pembalasan. Pendekatan ini awalnya digunakan dalam perkara anak melalui UU SPPA yang selanjutnya mekanisme ini diadopsi oleh kejaksaan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan orang dewasa melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Besar harapan setelah dikeluarkan peraturan tersebut keadilan restoratif bagi orang dewasa bisa terlaksana. Kenyataanya setelah dikeluarkan peraturan tersebut masih banyak yang belum berhasil dilaksanakan walaupun telah diatur oleh peraturan kejaksaan tersebut dengan beberapa faktor. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di Kejaksaan Negeri Bukittinggi? 2. Apa saja kendala yang dihadapi kejaksaan dalam pelaksanakan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bukittinggi? Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: 1. Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, sebanyak 5 kasus terhitung dari tahun 2021 hingga 2024. Dari 5 kasus tersebut, sebanyak 3 kasus berhasil dilaksanakan sedangkan 2 kasus lain gagal. Adapun tahapan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah upaya perdamaian, pelaksanaan hasil perdamaian, pengajuan permohonan penghentian penuntutan secara bertahap dan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan. 2. Kendala yang dihadapi kejaksaan dalam pelaksanakan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah diperlukannya kepiawaian dari Jaksa selaku fasilitator dalam melaksanakan proses perdamaian, korban tidak sepakat untuk melakukan perdamaian. Oleh karena itu, diadakan sosialisasi dengan baik oleh pihak kejaksaan kepada masyarakat terkait dengan pemahaman keadilan restoratif. Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Tenofrimer, S.H., M.H, Yandriza, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 05 Nov 2024 04:01
Last Modified: 05 Nov 2024 04:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/481229

Actions (login required)

View Item View Item