PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH SUMATERA BARAT

Mardiana, Leni (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS : STUDI TERHADAP PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH SUMATERA BARAT. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK TESIS LENI MARDIANA.pdf - Published Version

Download (58kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I LENI.pdf - Published Version

Download (413kB)
[img] Text (Bab Akhir/Kesimpulan)
BAB AKHIR TESIS LENI MARDIANA.pdf - Published Version

Download (33kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA TESIS LENI MARDIANA.pdf - Published Version

Download (330kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS LENI MARDIANA FIX OKE(2)(2)(1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, Notaris memiliki hak ingkar yang artinya Notaris mempunyai hak untuk tidak berbicara apabila dipanggil untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi. Perlindungan tentang hak ingkar ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimana Eksitensi MKN dalam membuat keputusan terhadap penggunaan hak ingkar Notaris? (2) Perlindungan hukum terhadap Notaris yang di periksa oleh penyidik ? Penelitian ini dilakukan di kantor Kementrian Hukum dan Asasi Manusia Wilayah Sumatera Barat penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yudiris empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data yang diperoleh dengan menggunakan analisis data kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Eksitensi MKN dalam membuat keputusan terhadap pemanggilan Notaris di Wilayah Sumatera Barat sudah baik, karena MKNW melakukan prosedur dengan cara memanggil Notaris yang diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai masalah pemanggilannya sebelum diputuskan oleh MKNW, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 dan Pasal 66 A UUJN, serta Permenkumham RI Nomor 17 tahun 2021. (2) Perlindungan hukum terhadap Notaris yang di periksa oleh penyidik yaitu: apabila penyidik hendak memanggil Notaris dan memeriksa Notaris serta mengambil fotokopi minuta akta untuk proses peradilan harus mendapatkan persetujuan dari MKN. MKNW dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan dihadapan penyidik, penuntut umum dan hakim. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UUJN dan Pasal 33 ayat (3) Permenkumham RI Nomor 17 Tahun 2021. Kata kunci: Notaris, Hak Ingkar, Majelis Kehormatan Notaris, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Zainul Daulay,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Notaris, Hak Ingkar, Majelis Kehormatan Notaris, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 01 Nov 2024 08:08
Last Modified: 01 Nov 2024 08:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480981

Actions (login required)

View Item View Item