STUDI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023 TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG BATAS USIA MINIMAL CALON PRESIDEN/CALON WAKIL PRESIDEN

Surya, Firdaus (2024) STUDI PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023 TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG BATAS USIA MINIMAL CALON PRESIDEN/CALON WAKIL PRESIDEN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (247kB)
[img] Text (Bab I Pebndahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (448kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (201kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (288kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam PMK No 1 tahun 2023 tentang MKMK. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diasumsikan sarat akan kontroversi serta menyedot perhatian publik karena berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 mengandung conflict of interest mengingat Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Joko Widodo yang merupakan orang tua (bapak kandung) dari Gibran Rakabuming Raka. Pada akhirnya Anwar Usman dikenakan sanksi berat dengan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia tidak diperbolehkan untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan berakhirnya masa jabatannya tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama Apa dasar pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan sanksi pelanggaran Kode Etik Berat yang dilakukan Hakim Konstitusi?. Kedua Bagaimana pemberian sanksi yang ideal terhadap pelanggaran Kode Etik Berat yang dilakukan Hakim Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023?. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan memerlukan banyaknya referensi buku untuk menemukan bahan-bahan materi yang sesuai dengan tinjauan yuridis Studi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Terkait Dugaan Pelangaran Kode Etik Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 Tentang Syarat Batas Minimal Calon Presiden/Calon Wakil Presiden. Berdasarkan hasil peneltian dapat disimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat melanggar sederet kode etik profesi dan perilaku hakim. Prinsip-prinsip yang telah dilanggar antara lain prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang MKMK yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Charles Simabura, S.H., M.H Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I., LL.M
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Oct 2024 04:18
Last Modified: 31 Oct 2024 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480929

Actions (login required)

View Item View Item