Ristia Ahmad, Karina (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP ADANYA KETERANGAN PALSU DARI PARA PENGHADAP DALAM AKTA YANG DIBUATNYA. S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER + ABSTRAK.pdf - Published Version Download (170kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (535kB) |
|
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB VI PENUTUP.pdf - Published Version Download (316kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA TESIS.pdf - Published Version Download (515kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Notaris ditugaskan sebagai pejabat umum yang membuat akta di mana akta yang dikeluarkan oleh notaris adalah bukti sempurna, terkuat, dan terpenuh yang dapat menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, seorang notaris harus melaksanakan posisinya sesuai dengan kewenangannya sebagai pejabat umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Tesis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan sumber data yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian yang telah dilakukan menemukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh UUJN diatur secara khusus pada Pasal 66 ayat (1) huruf b UUJN menyatakan untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Dalam pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim untuk pemeriksaan suatu perkara perdata harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris selaku lembaga perlindungan hukum bagi Notaris.yaitu . Akibat hukum untuk akta Notaris yang berisi pernyataan palsu dari para penghadap adalah bahwa pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan akta dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri sehingga hakim dapat memutuskan untuk membatalkan akta tersebut. Dengan demikian, akta tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena telah dinyatakan cacat secara hukum dan batal demi hukum karna tidak memenuhi syarat objektif. Bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan pada penghadap yang memberikan pernyataan palsu atas akta otentik kepada notaris adalah bahwa penghadap akan diancam hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP, Hakim menjatuhkan hukuman pidana yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum sedangkan hal- hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kata kunci : Akibat Hukum, Akta Notaris, Keterangan Palsu, Perlindungan Hukum, Penghadap.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr.Elwi Danil,SH.MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Akibat Hukum, Akta Notaris, Keterangan Palsu, Perlindungan Hukum, Penghadap |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 29 Oct 2024 02:51 |
Last Modified: | 29 Oct 2024 02:51 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480569 |
Actions (login required)
View Item |