Upaya Pemerintah Kota Padang Merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Purus Padang

Attifa, Rifana Dwi (2024) Upaya Pemerintah Kota Padang Merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Purus Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (738kB)
[img] Text (BAB 1 (Pendahuluan))
BAB 1 (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (751kB)
[img] Text (BAB Akhir (Penutup/Kesimpulan))
BAB Akhir Penutup atau Kesimpulan.pdf - Published Version

Download (257kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka (1).pdf - Published Version

Download (358kB)
[img] Text (Skripsi Fulltext)
Draft Skripsi Full Text_Rifana Dwi Attifa.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Relokasi merupakan proses penataan ulang yang terjadi karena adanya tindakan dari pemerintah dalam upaya penempatan kembali kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari satu tempat ke tempat lain yang dianggap lebih tepat berdasarkan alasan dan tujuan tertentu. Akan tetapi, pada praktiknya relokasi memiliki berbagai hambatan. Selain penolakan dari PKL, hambatan relokasi PKL dapat terjadi ketika koordinasi antarinstansi dalam melaksanakan suatu kebijakan relokasi tidak dilakukan secara efisien dan efektif. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah mengidentifikasi tahapan-tahapan Pemerintah Kota Padang Merelokasi PKL di Pantai Purus Padang dan mendeskripsikan hambatan Pemerintah Kota Padang Merelokasi PKL di Pantai Purus Padang. Penelitian ini menggunakan Teori Birokrasi Max Weber. Pendekatan pada penelitian yang digunakan untuk memperoleh data pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling dan dalam pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara mendalam. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Pemerintah Kota Padang dalam merelokasi PKL di Pantai Purus Padang memiliki berbagai tahapan relokasi. Tahapan-tahapan ini meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Tahapan perencanaan, pada tahap ini pemerintah mengadakan pertemuan, pengeluaran surat permintaan dukungan personil serta Surat Perintah Tugas (SPT), dan pembentukan tim gabungan penertiban. Tahapan pelaksanaan, pemerintah atau otoritas terkait menjalankan pelaksanaan relokasi yang terdiri dari diseminasi, pemberian surat peringatan, penertiban, pendataan, dan penyediaan fasilitas. Kemudian, pada tahapan pengawasan Dinas Pariwisata meminta dukungan personil pengawasan kepada masing-masing instansi untuk membantu memastikan bahwa kebijakan relokasi dipatuhi PKL. Kemudian, tim dibentuk untuk melakukan pengawasan di Pos Pengamanan Pantai Purus. Selanjutnya, tim pengawasan melaksanakan patroli bersama di sekitar lokasi PKL untuk memantau aktivitas PKL. Hambatan Pemerintah merelokasi PKL, yakni pada tahapan perencanaan terdapat perbedaan pendapat dan keterbatasan anggaran, pada tahapan pelaksanaan terdapat perbedaan kepentingan serta keterbatasan lokasi dan fasilitas. Kemudian, pada tahapan pengawasan terdapat keterbatasan personil pengawasan dan penegakan aturan yang tidak jelas.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Drs. Rinaldi Eka Putra, M.Si; Dr. Bob Alfiandi, M.Si
Uncontrolled Keywords: Upaya; Pemerintah Daerah; Relokasi; Pedagang Kaki Lima (PKL)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > S1 Sosiologi
Depositing User: s1 sosiologi sosiologi
Date Deposited: 21 Oct 2024 09:52
Last Modified: 29 Oct 2024 03:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480382

Actions (login required)

View Item View Item