KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH DI ATAS TANAH PERKERETAAPIAN DI NAGARI KOTO TANGAH SIMALANGGANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Maharani, Aulia (2024) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH DI ATAS TANAH PERKERETAAPIAN DI NAGARI KOTO TANGAH SIMALANGGANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover dan abstrak)
Cover & Abstrak .pdf - Published Version

Download (91kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I-2.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB Akhir Penutup.pdf - Published Version

Download (255kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (436kB)
[img] Text (Tesis Full)
AULIA MAHARANI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Keberadaan tanah perkeretaapian zaman Hindia Belanda yang tidak dipergunakan lagi sebagaimana mestinya banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena tidak lagi digunakan membuat masyarakat banyak mendirikan bangunan di atasnya salah satu di Nagari Koto Tangah Simalanggang. Pendirian bangunan ini juga tanpa sebab, karena berdasarkan sejarahnya non- aktif moda transportasi ini yang dikenal dengan segmen Payakumbuh-Limbanang sudah sejak tahun 1933 dengan kata lain non-aktif jauh sebelum dilakukannya nasionalisasi oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Apabila ditarik kebelakang sejarahnya tanah perkeretaapian zaman Hindia Belanda di na gari ini merupakan tanah ulayat nagari dan tanah ulayat kaum dari masyarakat. Klaim tanah perkeretaapian oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai induk perusahaan yang menaungi moda transportasi kereta api jelas menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Nagari Koto Tangah Simalanggang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Status hak atas tanah perkeretaapian di Nagari Koto Tangah Simalanggang. 2) Jaminan kepastian hukum dalam penguasaan tanah perkeretaapian di Nagari Koto Tangah Simalanggang. Hasil penelitian diketahui bahwa tanah perkeretaapian yang sudah tidak dipergunakan lagi untuk penunjang operasional kereta tentu menjadi tanah negara karena tidak dipergunakan lagi sesuai dengan peruntukannya selain itu grondkaart yang dijadikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bukanlah merupakan hak atas tanah. Status tanah perkeretaapian di Nagari Koto Tangah Simalanggang karena berstatus lintas non-aktif tentu hendaknya kembali menjadi tanah negara disamping itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak bisa melakukan pemungutan sewa sebab menyalahi aturan yang berlaku. Kedua, bahwa agar terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat Nagari Koto Tangah Simalanggang hendaknya ada regulasi yang lebih jelas dalam pengaturan penguasaan tanah perkeretaapian hal ini dilakukan agar mencegah timbulnya sengketa dikemudian hari. Kata kunci : Kepastian hukum, Tanah Perkeretaapian, Hak atas tanah

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Kurnia Warman,SH.,M.Hum; Dr.Syofiarti, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum; Tanah Perkeretaapian; Hak atas tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 17 Oct 2024 07:23
Last Modified: 17 Oct 2024 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480245

Actions (login required)

View Item View Item