PENGATURAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN INSTITUSI LAINNYA TENTANG PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Fatria, Muhamad (2024) PENGATURAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN INSTITUSI LAINNYA TENTANG PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (511kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB V.pdf - Published Version

Download (216kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (686kB)
[img] Text (Disertasi Full)
DISERTASI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PENGATURAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN INSTITUSI LAINNYA TENTANG PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MHD. Fatria, No. Bp. 2020112013, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2024 Penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara sangat penting, selain untuk menangkap para pelaku korupsi, juga berguna untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi ke kas negara. Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaannya. Besaran kerugian keuangan negara yang akan dibuktikan oleh Penuntut Umum berasal dari hasil perhitungan lembaga yang memiliki wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa kerugian nyata dari keuangan negara adalah kerugian keuangan negara yang dapat dihitung berdasarkan temuan dari lembaga yang kompeten atau akuntan publik yang ditunjuk. Adapun permasalahan yang dibahas yaitu, Pertama, bagaimanakah pengaturan kewenangan BPK, BPKP dan Inspektorat serta institusi Kejaksaan RI dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Kedua, bagaimana implikasi hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi yang nyata-nyata dalam dokumen lembaga pemeriksa keuangan negara tidak ditemukan kerugian negara tetapi di dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisa dengan cara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Kejaksaan sering dijadikan dasar untuk menyusun surat dakwaan dan surat tuntutan dan tidak luput pula Hakim dalam putusannya menganulir hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang berasal dari Audit Internal Kejaksaan RI, sementara yang memiliki kewenangan secara tertulis diatur dalam UU dan dapat men-declare besaran kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan Kejaksaa RI belum memiliki kewenangan utk men-declare perhitungan kerugian keuangan negara secara tertulis dalam UU. Kata Kunci : Pengaturan, Kewenangan, BPK, Institusi Lainnya, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Supervisors: Prof.Dr.Elwi Danil,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Pengaturan, Kewenangan, BPK, Institusi Lainnya, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Oct 2024 03:56
Last Modified: 09 Oct 2024 03:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/480022

Actions (login required)

View Item View Item