PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK PASCA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 9/G/2021/PTUN.PDG)

Hawari, Chalil (2024) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK PASCA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 9/G/2021/PTUN.PDG). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (272kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (212kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (429kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (605kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL CHALIL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang petanahan. Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Sertipikat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat selama data fisik dan data yuridis dalam sertipikat tersebut adalah benar. Sertipikat Hak Milik dapat dibatalkan apabila Sertipikat tersebut Cacat Hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai kewenangan untuk membatalkan Sertipikat demi hukum. Dalam Perkara Nomor 9/G/2021/PTUN-PDG, Penggugat (Tuan Ambo) menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman (Tergugat) karena telah menerbitkan Sertipikat hak Milik atas nama orang lain (Tergugat II Intervensi), di atas tanah yang dikuasai oleh Penggugat. Rumusan masalah (1) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim PTUN Padang membatalkan Sertipikat Hak Milik pada putusan nomor; 9/G/2021/PTUN-PDG? (2) Bagaimana proses pembatalan Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Pasca Putusan PTUN Padang Nomor; 9/G/2021/PTUN-PDG memperoleh kekuatan hukum tetap?. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis empiris yang melibatkan dua pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan tekhnik wawancara, teknik analisa data adalah analisa kualitatif. Hasil Penelitian (1) Sertipikat dalam perkara ini mengandung cacat hukum administratif karena sertipikat terbit di Nagari Tapakis, tetapi fisik tanahnya berada di Nagari Aie Tajun.(2) Pembatalan sertipikat mengacu kepada Permen Agraria Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kata Kunci: Pembatalan, Sertipikat Hak Milik

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. ZEFRIZAL NURDIN, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pembatalan, Sertipikat Hak Milik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 07 Oct 2024 03:50
Last Modified: 07 Oct 2024 03:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/479899

Actions (login required)

View Item View Item