Robensyah, Andes (2024) Pengaturan Pidana Mati dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrack.pdf - Published Version Download (97kB) |
|
Text (Bab 1)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (417kB) |
|
Text (Bab Penutup)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version Download (74kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (234kB) |
|
Text (Tesis Full text)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pasca Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, yang mulai memberikan restriksi terhadap penjatuhan pidana mati, beberapa negara terutama di barat telah menghapus pidana mati, tetapi hal tersebut belum bisa menyentuh negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Amnesty International mencatat bahwa terdapat 25 dari 55 negara yang masih memberlakukan pidana pidana mati adalah negara mayoritas berpenduduk Muslim, antara lain: Afganistan, Bahrain, Bangladesh, Maroco, Gambia, Indonesia, Iran, Iraq, Kuwait, Libanon, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Somalia, Sudan, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. Dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, pidana mati masih dipertahankan sebagai ancaman pidana, namun mati hadir dengan paradigma baru, yang mana tidak lagi diletakkan sebagai pidana pokok, tetapi diletakkan sebagai pidana khusus. Dalam hal ini penulis tertarik membahas mengenai 1) Bagaimana pengaturan hukuman pidana mati dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditinjau dari perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat ? 2) Bagaimanakah pengaturan pidana mati dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat mencapai tujuan pemidanaan ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, adapun hukum adat yang dijadikan sebagai perspektif yaiti adat Aceh, Minangkabau, Dayak, Jawa dan Papua. Berdasarkan hasil penelitin yang penulis lakukan diperoleh hasil: 1) Dalam hukum adat Aceh, Minangkabau, Jawa dan Papua, mengakui adanya hukuman mati, namun pada prakteknya untuk sekarang jarang dilakukan dalam keempat adat tersebut. Pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif, penulis menilai bahwa berdasarkan hukum adat tersebut dinilai telah tepat. Sedangkan dalam adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, telah mengganti pidana mati menjadi denda terhadap pelaku pembunuhan. Oleh karena itu pengaturan pidana mati dalam KUHP Baru tidak sesuai dengan adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu terkhusus Adat Pati Nyawa Lintas Etnis sanksi untuk pelaku pembunuhan diganti dengan denda berupa emas. 2) Diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum, menjadi langkah yang progresif terutama untuk hakim dalam memutuskan, hakim dapat menggali lebih dalam lagi mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak terpaku pada undang-undang saja dalam memutus. Mengenai tujuan pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 51 KUHP baru, mengatakan bahwa jika dihubungkan dengan teori pemidanaan, maka nampak bahwa tujuan pemidanaan tersebut berlandaskan pada teori relatif. Hal tersebut karena mempunyai tujuan untuk mencapai suatu manfaat yang mana berfungsi untuk melindungi masyarakat dan menuju kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Yaswirman, M.A.; Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL. |
Uncontrolled Keywords: | Pidana Mati; KUHP Baru; Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 30 Sep 2024 07:46 |
Last Modified: | 26 Nov 2024 07:02 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/479689 |
Actions (login required)
View Item |