KEPASTIAN HUKUM JANDA/DUDA YANG MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Anggun Nugrah, Anggela (2024) KEPASTIAN HUKUM JANDA/DUDA YANG MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover dan abstrak)
COVER & ABSTRAK anggun.pdf 1.pdf - Published Version

Download (141kB)
[img] Text (Bab I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (320kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (142kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB 5 (PENUTUP).pdf - Published Version

Download (58kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS ANGGUN-2220122068 FIX WATER.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (900kB)

Abstract

ABSTRAK Sebagai negara hukum, segala perbuatan manusia diatur dengan hukum. Hadirnya peraturan bertujuan agar terciptanya kepastian bagi masyarakat, salah satu bentuk aturan tersebut adalah UU Perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus dicatatkan di KUA bagi yang beragama Islam dan Disdukcapil bagi selain Islam. Salah satu prinsip perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah pria dan wanita harus matang jiwa dan raganya, prinsip ini diperjelas dengan adanya Pasal 7 ayat (1) tentang batasan usia untuk melangsuangkan perkawinan yakni 19 tahun. Namun Pasal 7 ayat (2) menjelaskan adanya dispensasi kawin bagi yang belum berusia 19 tahun dengan cara mengajukan ke pengadilan. Mengenai dispensasi kawin, PA berpedoman kepada PERMA No.5 Tahun 2019 dan panduan KUA dalam pencatatan perkawinan adalah PMA No. 20 Tahun 2019. Semua aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan dispensasi kawin adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang belum 19 tahun. Namun, terjadi kasus berupa penolakan perkawinan oleh KUA terhadap janda/duda yang yang berusia dibawah 19 tahun dan mengaharuskan adanya penetapan dispensasi kawin dari pengadilan, padahal, di perkawinan sebelumnya janda/duda tersebut telah memperoleh penetapan. Faktanya janda/duda tersebut telah berstatus dewasa sehingga tidak diperlukan lagi dispensasi. Hal ini menjadi dasar Penulis melakukan penelitian mengenai kepastian hukum bagi janda/duda yang mengajukan dispensasi kawin ditinjau dari UU Perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana kedudukan janda/duda yang mengajukan dispensasi kawin? 2. Bagaimana kepastian hukum bagi janda/duda yang mengajukan dispensasi kawin? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, sumber data sekunder serta analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah 1. Hadirnya batasan usia agar menjamin kedewasaan para calon, janda/duda memiliki status dan kedudukan telah dewasa. Karena berdasarkan regulasi yang berlaku, telah adanya perkawinan membuat seseorang berstatus cakap hukum dan dewasa. 2. Tidak adanya perincian mengenai syarat status seseorang yang mengajukan dispensasi kawin dalam perundang-undangan menyebabkan perbedaan pandangan PA dan KUA dalam menerapkan aturan serta membuat ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya janda/duda yang mengajukan dispensasi kawin. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Janda/Duda, Dispensasi Kawin

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.Azmi Fendri,SH.,M.Kn
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kepastian Hukum, Janda/Duda, Dispensasi Kawin
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 18 Sep 2024 07:28
Last Modified: 18 Sep 2024 07:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/479456

Actions (login required)

View Item View Item