KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM USULAN PENGGUNAAN HAK ANGKET DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PEMILIHAN UMUM

Dava Drillian, Utama (2024) KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM USULAN PENGGUNAAN HAK ANGKET DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (90kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (218kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (48kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (133kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dalam konteks pemilu, hak angket digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu. Namun, keabsahan penggunaan hak angket DPR dalam permasalahan pemilu menimbulkan pro dan kontra yang beragam. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tentang penggunaan hak angket terhadap penyelidikan proses pelaksanaan pemilihan umum? Kedua, bagaimana keabsahan penggunaan hak angket DPR terhadap lingkup sengketa pemilihan umum?. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Yuridis Normatif, pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah pertama, pengaturan tentang Hak Angket diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan peraturan terkait Pemilihan Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, rencana penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam lingkup permasalahan Pemilihan Umum, khususnya terkait dengan dugaan kecurangan pemilu harus dipertimbangkan kembali di masa yang akan datang, pembuat undang-undang harus mempertegas lingkup dari Hak Angket itu sendiri dan membuat batasan-batasan dari objek yang bisa diselidikinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 13 Sep 2024 03:51
Last Modified: 13 Sep 2024 03:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/479397

Actions (login required)

View Item View Item