URGENSI PRINSIP KERAHASIAAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

M. Naufal, Al-Hadi Kasuma (2024) URGENSI PRINSIP KERAHASIAAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (253kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (175kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (195kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) telah banyak menjadi pilihan bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara non-litigasi. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keunggulannya dibanding dengan berperkara secara litigasi. Putusan yang dihasilkan dari arbitrase bersifat final and binding, namun nyatanya masih dapat digugat kepada pengadilan, sebab dalam Pasal 17 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah membuka ruang bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan kepada pengadilan. Penelitian ini mengusung dua permasalahan: Pertama, bagaimana pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan ditinjau berdasarkan prinsip kerahasiaan. Kedua, bagaimana urgensi prinsip kerahasiaan dalam pembatalan putusan arbitrase?. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menjadikan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) sebagai pendekatan paling utama dalam mengurai permasalahan. Pada penelitian ini dapat dikatakan bahwa arbitrase mengandung prinsip kerahasiaan yakni confidentiality dan privacy. Namun, prinsip kerahasiaan ini hilang pada saat diajukannya pembatalan putusan arbitrase oleh salah satu pihak. Hal ini dibuktikan dalam analisis kasus Putusan PN Jaksel Nomor 555/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel. Hilangnya prinsip kerahasiaan ini tentu menimbulkan kerugian bagi para pihak. Sehingga menjadi suatu urgensi untuk melindungi prinsip kerahasiaan tersebut. Dalam rangka mengatasi masalah ini, diperlukan terobosan hukum melalui peran Mahkamah Agung untuk membentuk PERMA dalam rangka mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) agar terciptanya kepastian terhadap prinsip kerahasiaan dalam pembatalan putusan arbitrase. PERMA tersebut setidaknya berisi dua upaya dalam rangka melindungi prinsip kerahasiaan dalam pembatalan putusan arbitrase yakni: Pertama, membuat persidangan pembatalan putusan arbitrase bersifat tertutup. Kedua, Melakukan anonimisasi terhadap putusan pembatalan arbitrase. Dengan langkah tersebut, diharapkan kerahasiaan para pihak dapat terjamin, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi keniscayaan untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap mekanisme arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Kata Kunci: Arbitrase; Kerahasiaan; Pembatalan Putusan Arbitrase.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Devianty Fitri, S.H., M.Hum., Almaududi, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Oct 2024 07:00
Last Modified: 03 Oct 2024 07:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/479235

Actions (login required)

View Item View Item