PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI PERBANDINGAN PENGATURAN ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT DAN AFRIKA SELATAN

Ahmad Ali Fikri, Salim (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI PERBANDINGAN PENGATURAN ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT DAN AFRIKA SELATAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (186kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (484kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (273kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap whistleblower atau pelapor tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK bertanggung jawab untuk melindungi pelapor, dan dalam menjalankan tanggungjawabnya, KPK dapat bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hanya saja, pengaturan mengenai perlindungan whistleblower atau pelapor tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban masih sangat minim. Rumusan Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana perbandingan pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap whistleblower tindak pidana korupsi di Indonesia dengan Amerika Serikat dan Afrika Selatan? Kedua, Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam proses penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan atas perbandingan pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap whistleblower tindak pidana korupsi di Indonesia dengan Amerika Serikat dan Afrika Selatan, serta menganalisis dan merancang bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap whistleblower tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa yang akan datang, dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan Perbandingan Hukum. Hasil penelitian skripsi ini adalah Amerika Serikat dan Afrika Selatan sama-sama sudah memiliki pengaturan khusus mengenai perlindungan whistleblower atau pelapor tindak pidana di negaranya, perlindungan yang diberikan meliputi, pemberian legitimasi atas tindakan whistleblowing yang dilakukan oleh warga negara, pemberian jaminan perlindungan atas segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merugikan, mekanisme pelaporan, serta pengaturan mengenai mekanisme pemulihan hak yang hilang setelah melakukan pengungkapan/pelaporan. Selanjutnya, diperlukan beberapa upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam proses penegakan hukum pidana korupsi, seperti penguatan dasar hukum, penambahan/perluasan bentuk perlindungan yang diberikan kepada whistleblower, serta pengaturan yang lebih komprehensif mengenai lembaga yang bertugas mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap whistleblower tindak pidana korupsi, sehingga perlindungan yang diberikan dapat berjalan dengan maksimal. Saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Pertama kepada Aparat Penegak Hukum, walaupun hingga saat ini pengaturan yang ada di Indonesia belum selengkap dengan yang ada di Amerika Serikat dan Afrika Selatan, Namun APH harus tetap memaksimalkan fungsinya dalam memberikan perlindungan terhadap whistleblower tindak pidana korupsi, sembari mendorong pembentukan pengaturan yang lebih komprehensif. Kedua, Badan Legislatif agar dapat membentuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan whistleblower, dengan melakukan revisi atau penguatan atas Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, atau membentuk suatu perundang-undangan baru, yang berfokus pada perlindungan whistleblower atau pelapor tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Aug 2024 07:28
Last Modified: 23 Aug 2024 07:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/478691

Actions (login required)

View Item View Item