Putri, Wulandari (2024) Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konteks Pemindahan Ibu Kota Negara Perspektif Hak Konstitusional. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (247kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (552kB) |
|
Text (BAB IV Penutup)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (318kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (449kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI RIL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Ibu kota negara merupakan simbol dari pusat pemerintahan, dibangun dengan tujuan untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Keberhasilan dalam menjalankan upaya ini menjadi sebuah indikator kemajuan dan perkembangan suatu negara, jika semua pelaksanaannya dilakukan dengan tepat dan tidak merugikan pihak manapun. Pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Keputusan ini merupakan suatu kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan di luar Jawa serta untuk mengurangi beban Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional. Pembangunan di wilayah IKN sudah mulai dilakukan yang menimbulkan beberapa kekhawatiran salah satunya perlindungan hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah, pertama Bagaimana pengaturan perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam konteks pemindahan ibu kota negara Kedua Bagaimana perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam konteks pemindahan ibu kota negara perspektif hak konstitusional? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilihat melalui menelaah serta menelusuri teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa pertama, bentuk pengaturan perlindungan masyarakat hukum adat di dalam konteks pemindahan IKN sudah diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai perlindungan, penghormatan, dan partisipasi masyarakat hukum adat, namun, tetap saja terjadi penggusuran masyarakat hukum adat dari wilayahnya sendiri, terjadinya pengabaian hak-hak masyarakat hukum adat tanpa ada perundingan dan diskusi langsung dengan masyarakat, justru hal ini memunculkan bentuk kolonialisme baru di Indonesia. Kedua, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat yaitu, dengan melakukan relokasi lahan, membuat layanan kemasyarakatan terdekat, mengadakan pelatihan keterampilan kerja, melakukan pertemuan dengan tokoh Kesultanan, melakukan diskusi langsung dengan masyarakat hukum adat, dan membuka lapangan pekerjaan bagi putra/putri Kalimantan. Namun, pada pelaksanaanya pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum secara maksimal mengupayakan jaminan perlindungan masyarakat hukum adat yang tinggal pada area-area yang akan dibangun IKN. Sehingga, masyarakat hukum adat di wilayah IKN masih belum mendapatkan perlindungan hukum atas haknya sebagai masyarakat hukum adat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Yunita Syofyan, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 23 Aug 2024 07:29 |
Last Modified: | 23 Aug 2024 07:29 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/478463 |
Actions (login required)
View Item |