TINDAK LANJUT PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG

Afiah, Nadhita (2024) TINDAK LANJUT PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover dan abstrak)
cover.pdf - Published Version

Download (263kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (246kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (100kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (18kB)
[img] Text (skripsi full)
skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada Pasal 115 menyatakan bahwa “ Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan”. Pada praktiknya tidak semua Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mau melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan secara sukarela, sekalipun telah adanya upaya paksa yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sangat penting untuk dilaksanakan agar terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat. Maka berdasarkan uraian tersebut permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang telah berkekuatan hukum tetap dan faktor-faktor penyebab putusan tidak dapat dilaksanakan? 2) Bagaimana sanksi terhadap tergugat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: 1) Masih adanya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai tindak lanjut dari putusan pada tahun 2022 disebabkan rendahnya tingkat kesadaran Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak seimbangnya status sosial antara para pihak. 2) Upaya paksa sebagai sanksi yang diberikan kepada Pejabat Tata Usaha Negara belum dapat terlaksana dengan sempurna, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tidak menyatakan secara tegas tenggang waktu bagi Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi admnistratif serta sejak kapan sanksi administratif tersebut dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, atasan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berwenang juga dapat mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi administratif tersebut karena penjatuhan sanksi administratif juga berdasarkan atas kesadaran hukum Badan atau Pejabat yang berwenang. Sehingga pada praktiknya pelaksanaan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara juga dapat tertunda dan menimbulkan tindakan maladministrasi dalam bentuk penundaan yang berlarut-larut dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Darnis, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Tata Usaha Negara, Pejabat Tata Usaha Negara, Sanksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Aug 2024 03:59
Last Modified: 23 Aug 2024 03:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/478220

Actions (login required)

View Item View Item