Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Pasca Pemberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Perkara Pada Pengadilan Agama Painan)

Haq, Muhamad Ilham Azizul (2024) Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Pasca Pemberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Perkara Pada Pengadilan Agama Painan). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
1. judul dan abstrak.pdf - Published Version

Download (79kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (286kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (BAB V Penutup)
3. BAB V.pdf - Published Version

Download (116kB)
[img] Text (Fulltext)
5. Final Tesis Muhamad Ilham Azizul Haq.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (749kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa perceraian di pengadilan agama pasca permberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 15 Desember 2022, Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf b. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang mengacu kepada penelitian kepustakaan dan undang-undang kemudian dilakukan pengumpulan dan analisa data setelah itu ditarik kesimpulan menggunakan metode pemikiran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Terbitnya Rumusan Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2) Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang mengatur bahwa dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus, atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan tidak semata-mata muncul begitu saja melainkan melewati proses yang panjang. Mahkamah Agung melalui Rumusan Rapat Kamar Agama dalam SEMA 4 Tahun 2014 juga memberikan sejumlah indikator sebagai petunjuk kondisi rumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) seperti telah adanya upaya damai yang tidak berhasil, adanya wanita atau pria idaman lain hingga telah berpisahnya tempat tinggal suami dan istri. Rumusan ini kemudian disempurnakan dalam SEMA 3 Tahun 2018 yang memberikan petunjuk kepada hakim untuk mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian. Gugatan cerai hanya dapat dikabulkan jika perkawinan telah pecah dengan didukung oleh indikator yang telah nyata terbukti. Rumusan Rapat Kamar Agama Dalam SEMA 1 Tahun 2022 mempertegas ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana memudahkan hakim menggali akar permasalahan perceraian yang diajukan oleh suami atau istri untuk meminimalisir alasan perceraian perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Yaswirman, MA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 22 Aug 2024 09:48
Last Modified: 22 Aug 2024 09:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/478107

Actions (login required)

View Item View Item