POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA SUAP DI SEKTOR SWASTA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Salsabila Azaria, Rachman (2024) POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA SUAP DI SEKTOR SWASTA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (109kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (398kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (166kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (330kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana korupsi di sektor swasta dipandang sudah mendesak untuk segera diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa tindakan korupsi di sektor swasta yang diatur dalam UNCAC adalah tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, penggelapan kekayaan di sektor swasta, penyuapan di sektor swasta, dan perdagangan pengaruh. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai suap di sektor swasta yang merupakan bagian dari rekomendasi terhadap negara pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak Tahun 2006. Adapun rumusan masalah pada skripsi ini antara lain: 1. Bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai tindak pidana suap di sektor swasta dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Belanda, dan Swiss? 2.Bagaimanakah politik hukum pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil berupa: 1. Perbandingan pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun suap dianggap sebagai kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, ada perbedaan signifikan dalam penanganannya dibandingkan dengan suap di sektor publik. Undang-Undang Tindak Pidana Suap hanya menjerat individu sebagai pelaku tanpa mencakup korporasi, dan sanksi yang diatur relatif ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Perbedaan penanganan dan definisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan lemahnya penegakan dalam sektor swasta. Sebaliknya, di Belanda dan Swiss, sistem hukum kedua negara tersebut lebih maju dengan mengintegrasikan instrumen hukum internasional yang memberikan landasan hukum yang jelas untuk menuntut suap di sektor swasta dengan sanksi yang lebih tegas. 2. Politik hukum terkait pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya pemberantasan korupsi, termasuk suap, masih ada kelemahan dalam penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang hanya mengatur sebagian tindak pidana suap dan belum mencakup sektor swasta secara komprehensif, serta masih berfokus pada suap yang melibatkan kepentingan umum. Dengan diratifikasinya UNCAC, ada tuntutan bagi Indonesia untuk memperluas cakupan hukum guna mengkriminalisasi suap di sektor swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang tegas di Indonesia terkait suap di sektor swasta, baik dalam undang-undang yang ada maupun dalam praktik hukum yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Perlu adanya reformulasi dan harmonisasi regulasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memastikan suap di sektor swasta dapat diatur dan ditegakkan secara efektif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Aug 2024 01:22
Last Modified: 22 Aug 2024 01:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477669

Actions (login required)

View Item View Item