Muhammad, Fatih Ihsanul Ilmi (2024) PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGATURAN BADAN BANK TANAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (44kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (176kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version Download (33kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (166kB) |
|
Text (Skripsi Fulltext)
Skripsi Fulltext.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (842kB) |
Abstract
Bank tanah adalah lembaga khusus yang bertugas mengelola tanah. Saat ini, substansi mengenai badan bank tanah diatur dalam BAB VIII Bagian Keempat Tentang Pertanahan Paragraf 1 Pasal 125 - 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) serta peraturan terkait. Namun, pengaturan badan bank tanah disinyalir memiliki berbagai pertentangan norma terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ataupun UUPA dalam pengaturan pembentukannya. Oleh karena itu, peneliti merumuskan masalah penelitian terhadap dua hal yaitu yang pertama bagaimana pengaturan penyelenggaraan badan bank tanah di Indonesia? dan yang kedua bagaimana upaya perlindungan hukum masyarakat dalam pengaturan badan bank tanah di Indonesia? Adapun untuk menjawab rumusan tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif yang cenderung menggunakan jenis data sekunder seperti peraturan�peraturan yang tertulis atau bahan yang lain. Melalui penelitian ini, penulis menyimpulkan setidaknya terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengaturan badan bank tanah di Indonesia. Poin pertama adalah adanya permasalahan dalam pemaknaan asas hak menguasai negara dalam pengaturan badan bank tanah. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 mengatur bahwa bank tanah dapat memperoleh tanah dari sembilan kriteria, salah satunya adalah tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. Hal ini kemudian menjadi ancaman bagi keberlangsungan tanah masyarakat, karena saat ini banyak dari tanah masnayarakat yang belum memiliki sertifikat. Poin kedua adalah permasalahan dalam kewenangan, tugas dan fungsi badan bank tanah. Pembentukan badan bank tanah dirasa hanya menjadi sebuah kemubaziran karena terdapat dualisme, tumpang tindih, dan konflik kepentingan dengan lembaga-lembaga yang mengatur rezim hukum pertanahan. Sebagai contoh kewenangan yang dimiliki badan bank tanah dalam pengelolaan dan pengadaan tanah sebelumnya juga dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Poin terakhir adalah ikonsistensi pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PP Bank Tanah dan peraturan lainnya disebutkan bahwa orientasi bank tanah lebih pada investasi dan peningkatan ekonomi yang bertentangan dengan tujuan dari reforma agraria . Oleh karena itu, masih perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui perbaikan regulasi lebih lanjut dengan tetap melibatkan pertimbangan keadilan bagi masyarakat dalam mekanisme kerja badan bank tanah ini serta perbaikan substansi yang memuat kejelasan mekanisme penghimpunan tanah dan kejelasan status hukum institusi bank tanah tersebut. Perlindungan hukum juga dapat dilakukan dengan mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung dan mengubah atau mencabut pasal yang tidak harmonis dan sinkron. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Badan Bank Tanah, Reforma Agraria
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 01:26 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 01:26 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477664 |
Actions (login required)
View Item |