TANGGUNG JAWAB PERBANKAN TERHADAP KREDIT MACET YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst)

Wulan, Rannie B (2024) TANGGUNG JAWAB PERBANKAN TERHADAP KREDIT MACET YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst). Masters thesis, Program Magister Kenotariatan.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Wulan Ranie.pdf - Published Version

Download (366kB)
[img] Text (Bab 1)
Bab 1 Wulan Rannie B.pdf - Published Version

Download (636kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Wulan Ranie.pdf - Published Version

Download (416kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Wulan Rannie B.pdf - Published Version

Download (453kB)
[img] Text (Full Tesis)
Full Tesis Wulan Rannie B.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

TANGGUNG JAWAB PERBANKAN TERHADAP KREDIT MACET YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst) (Wulan Rannie B, 2020123024, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Andalas, 131 Halaman, 2024) ABSTRAK Bentuk penyimpangan dalam pemberian kredit dapat menjadi tindak pidana perbankan, apabila direksi bank atau pegawai di dalam pemberian kredit tidak mengindahkan ketentuan perbankan mengenai prinsip kehatian-hatian dan asas-asas perkreditan serta tidak melakukan penilaian yang seksama mengenai nasabah. Namun dalam prakteknya, penyimpangan pemberian kredit yang seharusnya merupakan tindak pidana perbankan berubah menjadi tindak pidana korupsi. Hal inilah yang akan menjadi sebuah kerancuan, kesesatan dan ketidakpastian hukum antara aparat penegak hukum dan pengurus perusahaan milik negara. Adapun rumusan masalah yang diteliti, yaitu: 1) Dapatkah kredit macet pada bank BUMN berindikasi sebagai tindak pidana korupsi; 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam melihat kredit macet yang berindikasi kerugian negara? Penelitian hukum ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual di analisis secara kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk penulisan deskriptif. Hasil analisis dari penelitian ini menjelaskan kredit macet yang masuk dalam unsur tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor. Kredit macet yang masuk dalam unsur kerugian negara apabila terdapat side streaming dalam pencairan kredit tersebut nasabah menggunakan kredit yang telah diperolehnya dari bank untuk peruntukan lain daripada yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Dalam Putusan No 16/Pid.Sus/TPK/2021/Pn.Jkt.Pst dalam masuk ranah pidana khusus. Kredit macet yang masuk dalam ranah pidana merupakan kredit macet yang termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim dalam putusan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena masuk dalam unsur pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang tindak pidana korupsi karena pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 Direksi BUMN dianggap mengelola kekayaan negara yang merupakan perpanjangan negara maka dapat menjadi subjek tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Tanggung jawab Perbankan, Kredit Macet, Kerugian Negara

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 21 Aug 2024 07:47
Last Modified: 21 Aug 2024 07:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477253

Actions (login required)

View Item View Item