Kurniawan, Donny (2024) PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 DI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER & ABSTRAK.pdf - Published Version Download (105kB) |
|
Text (Bab I)
TESIS BAB I.pdf - Published Version Download (519kB) |
|
Text (Bab akhir/Penutup)
TESIS BAB IV.pdf - Published Version Download (220kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(2).pdf - Published Version Download (218kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL(1).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
ABSTRAK Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia dalam penyelenggaraannya, menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-undang Pokok Agraria (selanjutnya ditulis UUPA) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Demi terwujudnya cita-cita seluruh tanah di Indonesia bersertipikat pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya di tulis ATR/BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya di tulis PTSL). Rumusan permasalahan pertama dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021? Kedua Bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? ketiga Bagaimanakah upaya penyelesaian terhadap penyimpangan hukum yang terjadi dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Yuridis Empiris. Problematika yang terjadi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu: rendahnya pemahaan masyarakat tentang pentingnya pembuatan sertipikat, adanya biaya pajak atas tanah (PPh dan BPHTB terhutang), minimnya pengaturan biaya Pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pra PTSL), kurangnya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana, permasalahan tanah absentee, kelebihan maksimum, dan tanah terlantar. Kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sporadik sama dengan kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yaitu: sebagai alat pembuktian yang kuat menuju ke mutlak. Sebagai alat pembuktian yang kuat artinya dalam jangka waktu sejak sertipikat terbit sampai lima tahun kemudian pihak lain masih dapat mengajukan gugatan, menuju ke mutlak artinya setelah lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya sertipikat, maka pihak lain tidak dapat lagi mengajukan gugatannya. Kata Kunci: Problematika, Hak Atas Tanah, PTSL
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Yulia Mirwati,SH.,CN.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Problematika, Hak Atas Tanah, PTSL |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 03:37 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 03:37 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477052 |
Actions (login required)
View Item |