HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA PASCA REFORMASI

Muhammad Dito, De Putra (2024) HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA PASCA REFORMASI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (140kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (352kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (349kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang, Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui peraturan perundangundangan. Terjadi perbedaan terhadap pelaksanaan hak mengeluarkan pendapat oleh masyarakat dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo. Rumusan masalah yang penulis angkat pertama, Bagaimana hak mengeluarkan pendapat ditinjau dari segi paham negara hukum dan negara demokrasi yang dianut Indonesia? Kedua, Bagaimana perkembangan hak mengeluarkan pendapat di Indonesia pasca reformasi? Untuk menjawab penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari pembahasan pertama, pelaksanaan hak mengeluarkan pendapat bergantung pada karakter dan paham suatu negara. Negara dengan prinsip hukum dan demokrasi akan meningkatkan kualitas kebebasan mengeluarkan pendapat, sedangkan negara otoriter akan mengalami banyak pembatasan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, menjamin mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab sesuai peraturan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mengeluarkan pendapat penting dalam membentuk pemerintahan yang baik, sehingga memungkinkan warga negara memberikan masukan kepada pemerintah. Kedua, perkembangan hak mengeluarkan pendapat di Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai dinamika. Setelah reformasi, Indonesia telah melaksanakan empat kali pemilihan presiden langsung yang menghasilkan dua presiden: Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) dan Joko Widodo (2014-2024). Kebebasan mengeluarkan pendapat berdasarkan data Indeks Demokrasi Indonesia dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua dengan rata-rata keseluruhan sebesar 69,63% dengan masa pemerintahan Presiden Jokowi dengan rata-rata keseluruhan sebesar 64,47%. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering digunakan sebagai pembatasan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat bagi warga negara, sehingga terjadi penurunan terhadap hak mengeluarkan pendapat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Aug 2024 03:55
Last Modified: 21 Aug 2024 03:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/476793

Actions (login required)

View Item View Item