PENANGGULANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pratama Rivandi, Ichsan (2024) PENANGGULANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
ABSTRAK(1).pdf - Published Version

Download (270kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I PENDAHULUAN(1).pdf - Published Version

Download (321kB)
[img] Text (Penutup/Akhir)
PENUTUP.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(2).pdf - Published Version

Download (109kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Kabupaten dengan luas lahan pertanian terbesar keenam di Provinsi Sumatera Barat. Dengan luas tanah sawahnya sebesar 14,090 Hektar yang semakin hari luas tersebut berkurang karena banyaknya peralihan hak atas tanah. Kenyataan yang terjadi dilapangan adalah kepemilikan tanah pertanian secara Absentee masih dapat dijumpai sampai sekarang, meskipun pemilikan tanah pertanian secara Absentee dilarang, tetapi sampai saat ini berdasarkan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, masih dijumpai adanya pemilikan tanah pertanian secara Absentee. Penelitian ini mengajukan rumusan masalah, yaitu : 1. Bagaimanakah penanggulangan kepemilikan tanah secara Absentee pada saat pendaftaran pertama kali di Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota? 2. Bagaimanakah penanggulangan kepemilikan tanah secara Absentee pada saat peralihan Hak Milik atas tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)? 3.Bagaimanakah penanggulangan kepemilikan tanah secara Absentee jika tanah pertanian tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa: 1. Penanggulanganya adanya upaya yaitu penertiban hukum dengan mengadakan penyuluhan hukum yang terarah. Penyuluhan ini diadakan dengan datang kelapangan untuk mengumpulkan atau memantau keadaan inventarisasi ke daerah-daerah yaitu memantau seperti di kecamatan-kecamatan, dimana kecamatan merupakan sentral dari pada peralihan hak supaya tidak dilakukan jual beli tanah secara Absentee. 2. Tanggungjawab PPAT untuk meminimalisir praktek pengalihan hak atas tanah yang akan terkena Absentee yaitu monitoring terhadap pemindahan hak atas tanah pertanian serta pembenahan Administrasi seperti berkoordinasinya kantor badan pertanahan kabupaten Lima Puluh Kota dengan PPAT setempat dalam melakukan peralihan hak atas tanah dalam segala bentuk administrasi atau persyaratan yang terkait dengan objek tanah yang akan dialihkan serta identitas para pihak. 3. Penanggulangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan jual beli tanah dihadapan PPAT dan mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan syarat yang telah ditentukan Peraturan Pemerintah 224 Tahun 1961 tentang 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian dan Pemberian Ganti Kerugian. Kata Kunci: Penanggulangan, Absentee, Pendaftaran Tanah, Peralihan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Kurnia Warman,SH.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Penanggulangan, Absentee, Pendaftaran Tanah, Peralihan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 20 Aug 2024 09:25
Last Modified: 20 Aug 2024 09:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/476531

Actions (login required)

View Item View Item