Rahmatullah, Fadila (2024) PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER(2).pdf - Published Version Download (482kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I(1).pdf - Published Version Download (643kB) |
|
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB V.pdf - Published Version Download (216kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (520kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur semua aspek yang terkait dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, padahal dalam undang-undang a quo, perkawinan disahkan berdasarkan hukum agama, mayoritas agama yang ada di Indonesia pun melarang adanya pernikahan tersebut. Namun, hak asasi manusia menegaskan bahwa kebebasan melangsungkan perkawinan dan memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia, pandangan hak asasi manusia mengenai perkawinan beda agama, serta dampak hukum dari perkawinan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori- teori hukum yang menjadi objek penelitian. Sumber hukum penelitian menggunakan sumber hukum sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Perkawinan beda agama dalam peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA No. 2 Tahun 2023 melarang adanya perkawinan beda agama. Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya mencatatkan secara administratif perkawinan beda agama, bukan mensahkannya. Meskipun Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan undang- undang lainnya menjamin hak kebebasan beragama dan memilih pasangan hidup, namun kebebasan hak asasi manusia terhadap manusia lainnya dibatasi oleh undang- undang. Sehingga, perkawinan beda agama di wilayah Indonesia tidak bisa dilaksanakan. Menurut positivisme hukum, hukum merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang. Aturan pelarangan pekawinan beda agama telah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak pula bertentangan dengan HAM; 2. akibat hukum perkawinan beda agama ditinjau dari hak asasi manusia di Indonesia adalah status perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang dan hukum agama, status anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah anak luar kawin sehingga anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, istri juga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami karena perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sah dan anak yang dilahirkan dari perkawinan itu tidak akan mendapatkan warisan dari ayahnya akan tetapi hanya mendapatkan wasiat wajibah, hadiah ataupun hibah. Perkawinan beda agama dalam teori maqashid syariah ditinjau dari tiga hal yaitu menjaga agama, menjaga keturunan dan menjaga harta. Kata Kunci: Perkawinan; Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr.Yasniwati,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Perkawinan; Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 06:44 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 06:44 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/475629 |
Actions (login required)
View Item |